1. | SK Panjar Biaya Perkara |
2. | SK TIM Pengelola Biaya Proses |
3. | SK ATK Perkara (Biaya Proses) |
4. | Radius Panggilan |
5. | Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP No. 05 Tahun 2019, yaitu: klik |
Contoh peritungan Biaya Perkara:
– Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
– Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
– Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
– Materai sebesar Rp. 10.000,-
– Pihak sama-sama Radius 1 sebesar Rp.150.000,- (radius sesuaikan dengan daerah/alamat pihak)
A. Cerai Talak:
– (3x Panggilan P + 4x Panggilan T)
( 3 x 150.000 ) + ( 4 x 150.000 )
#Rp. 1.050.000,-
B. Cerai Gugat:
– (2x Panggilan P + 3x Panggilan T)
( 2 x 150.000 ) + ( 3 x 150.000 )
#Rp. 750.000,-
C.Voluntair
– (2x Panggilan P1 + 2x Panggilan P2)
( 2 x 150.000 ) + ( 2 x 150.000 )
#Rp. 600.000,-
D.Contentius
– (2x Panggilan P + 3x Panggilan T)
( 2 x 150.000 ) + ( 3 x 150.000 )
#Rp. 750.000,-