1.SK Panjar Biaya Perkara
2.SK TIM Pengelola Biaya Proses
3.SK ATK Perkara (Biaya Proses)
4.Radius Panggilan
5.Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP No. 05 Tahun 2019, yaitu: klik

Contoh peritungan Biaya Perkara:
– Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
– Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
– Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
– Materai sebesar Rp. 10.000,-
– Pihak sama-sama Radius 1 sebesar Rp.150.000,-  (radius sesuaikan dengan daerah/alamat pihak)
A. Cerai Talak:
– (3x Panggilan P + 4x Panggilan T)
( 3 x 150.000 ) + ( 4 x 150.000 )
#Rp. 1.050.000,-

B. Cerai Gugat:
– (2x Panggilan P + 3x Panggilan T)
( 2 x 150.000 ) + ( 3 x 150.000 )
#Rp. 750.000,-

C.Voluntair
– (2x Panggilan P1 + 2x Panggilan P2)
( 2 x 150.000 ) + ( 2 x 150.000 )
#Rp. 600.000,-

D.Contentius
– (2x Panggilan P + 3x Panggilan T)
( 2 x 150.000 ) + ( 3 x 150.000 )
#Rp. 750.000,-

 

Statistik
491040
Users Today : 575
This Month : 5757
Total Users : 490940
Who's Online : 21
Your IP Address : 66.249.68.68