Tanjungbalai – Direktorat Jenderan Badan Peradilan Agama melalui website resminya https://badilag.mahkamahagung.go.id/ merilis pengumuman promosi dan mutasi para Hakim di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jum’at 16 April 2019 yang lalu. Tak terkecuali bagi Pengadilan Agama Tanjungbalai, dua orang hakim ikut masuk gerbong TPM (Tim Promosi dan Mutasi) pada pengumuman tersebut.
Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi-Mutasi Hakim Pada Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1383/DJA/KP.04.6/IV/2019 tanggal 16 April 2019, ada 2 orang hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai yang mendapatkan promosi/mutasi yakni:
1. Drs. H. Badaruddin Munthe, S.H.,M.H. promosi (naik kelas) menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Rantau Prapat Kelas IB.
2. Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A, mutasi menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Sibuhuan Kelas II.
Selain dari pada itu, sebagai pengganti 2 orang hakim yang mutasi keluar pada TPM tersebut, tertulis pula nama Nur Hamid, S.Ag., M.H. yang sebelumnya adalah Hakim pada Pengadilan Agama Mungkid Kelas IB, yang segera akan masuk menjadi Wakil Ketua pada Pengadilan Agama Tanjungbalai Kelas II.
Dalam pengumuman tersebut Dirjen Badilag juga meminta kepada hakim yang mendapatkan promosi-mutasi untuk memperhatikan poin-poin yang telah ditentukan:
– Mengoreksi data kepegawaian yang bersangkutan agar sesuai dengan database pada Aplikasi Backup Sikep (ABS);
– Membuat evaluasi tugas dan tanggung jawab yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Hakim/Pimpinan untuk diserahterimakan kepada Hakim/Pimpinan yang baru;
– Segera menyelesaikan berkas perkara yang menjadi tanggung jawabnya;
– Membuat Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP 4) terbaru dengan tanggal pembuatan setelah TPM dan menggunggah ke dalam Aplikasi Backup Sikep (ABS);
– Segera mengirimkan Tanda Terima dari KPK perihal LHKPN Formulir AlB dalam 2 (dua) tahun terakhir atau LHKPN dalam jabatan terakhir ke alamat e-mail ditbinganis.badilag@mahkamahagung.go.id cc subdit.hakim@yahoo.com dengan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui nomor fax. 021 3810357, sebagai persyaratan penerbitan SK promosi.
Dan terakhir diminta untuk mengirimkan berkas kelengkapan pengurusan biaya pindah sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2913/0JA/KP.04.6/07/2017 tanggal 19 Juli 2017. (admin)