wso shell finance takı modelleri Gazipasa airport seo hacklink satış
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI TERIMA PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2021 17 Desember 2020
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI RAIH PERINGKAT KE-12 PADA HASIL PENILAIAN KINERJA TRIWULAN III TAHUN 2020 16 Desember 2020
- RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI BULAN DESEMBER 2020 14 Desember 2020
- PERTEMUAN BULANAN ARISAN KBI PA TANJUNGBALAI DI AKHIR TAHUN 2020 7 Desember 2020
- GELAR PERTEMUAN RUTIN DI AKHIR TAHUN, DYK TANJUNGBALAI SATUKAN MOMEN PERKENALAN SERTA PERPISAHAN ANGGOTA DYK 7 Desember 2020
Pengadilan Agama Tanjungbalai bekerja sama dengan ………….., telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama …….., bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama ……. dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama …… yang beralamat di …………...
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama ………… berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
-
- Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Keterangan : saat ini Pengadilan Agama Tanjungbalai belum memiliki Posbakum (Pos Bantuan Hukum).
Tinggalkan Balasan