wso shell finance takı modelleri Gazipasa airport seo hacklink satış
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI TERIMA PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2021 17 Desember 2020
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI RAIH PERINGKAT KE-12 PADA HASIL PENILAIAN KINERJA TRIWULAN III TAHUN 2020 16 Desember 2020
- RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI BULAN DESEMBER 2020 14 Desember 2020
- PERTEMUAN BULANAN ARISAN KBI PA TANJUNGBALAI DI AKHIR TAHUN 2020 7 Desember 2020
- GELAR PERTEMUAN RUTIN DI AKHIR TAHUN, DYK TANJUNGBALAI SATUKAN MOMEN PERKENALAN SERTA PERPISAHAN ANGGOTA DYK 7 Desember 2020
Tanjungbalai – pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019, bertempat di Aula KPPN Tanjungbalai diadakan Sosialisasi Implementasi Kartu Kredit Pemerintah dan Penggunaan Aplikasi SAS/SAKTI terkait Implementasi Kartu Pemerintah kepada Satuan Kerja di wilayah Kerja KPPN Tanjungbalai yang meliputi Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan serta Kabupaten Batubara, termasuk satker Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Pengelolaan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, bahwa satuan kerja seluruh Indonesia diwajibkan untuk menggunakan kartu kredit pemerintah dalam pencairan Belanja Operasional yang sering di sebut Uang Persediaan (UP). Untuk wilayah KPPN Tanjungbalai sendiri batas akhir wajib menggunakan KKP tersebut adalah tanggal 19 Juli 2019. Dengan ketentuan pembagian UP 60 % berupa Uang Cash dan 40% Kartu Kredit Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada pukul 09.00 wib tersebut dimulai dengan kata sambutan oleh Plh. Kepala KPPN Tanjungbalai, Togap Marbun. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih telah menghadiri sosialisasi tentang Implementasi Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, serta memberi apresiasi atas kinerja pelaksanaan anggaran bagi satker lingkup KPPN Tanjungbalai yang secara umum sudah berjalan dengan baik. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian tata cara pembayaran menggunakan KKP dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) satuan kerja.
Dengan diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan bagi Petugas Pengelola Anggaran Satker yakni KPA, Bendahara, PPK, dan PPSPM dapat memaksimalkan realisasi anggaran dan menggunakan Belanja UP dengan KKP sesuai Petunjuk Operasional Kegiatan. (admin)
Tinggalkan Balasan