wso shell finance takı modelleri Gazipasa airport seo hacklink satış
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI TERIMA PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2021 17 Desember 2020
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI RAIH PERINGKAT KE-12 PADA HASIL PENILAIAN KINERJA TRIWULAN III TAHUN 2020 16 Desember 2020
- RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI BULAN DESEMBER 2020 14 Desember 2020
- PERTEMUAN BULANAN ARISAN KBI PA TANJUNGBALAI DI AKHIR TAHUN 2020 7 Desember 2020
- GELAR PERTEMUAN RUTIN DI AKHIR TAHUN, DYK TANJUNGBALAI SATUKAN MOMEN PERKENALAN SERTA PERPISAHAN ANGGOTA DYK 7 Desember 2020
Pengadilan Agama Tanjungbalai mengikuti kegiatan Diseminasi dan Bimbingan Teknis Pengiriman Dokumen Kasasi/PK ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Bertempat di ruang media center PA Tanjungbalai, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, nomor: W.2A/1930.b/HM.01/IX/2020 perihal: Undangan Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK ke MA dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata. Disamping itu, acara ini merupakan tindak lanjut atas surat Panitera Mahkamah Agung RI nomor: 1551/PAN/PP.01.3/9/2020 tanggal 14 September 2020.
Dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding / Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh serta diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI yang bekerjasama dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri.
Dengan menghadirkan para narasumber diantaranya: Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum. (Panitera Mahkamah Agung RI), Lefianna H. Ferdinandus, S.H., M.H. (Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya), dan Asep Nursobah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung), kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi para Hakim dan Panitera dalam pengiriman dokumen kasasi/PK ke Mahkamah Agung dan penanganan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata. (S3)
Tinggalkan Balasan