
Senin, 03 April 2023- Rekapitulasi perkara Pengadilan Agama Tanjungbalai menunjukkan bahwa terdapat dua perkara yang berhasil dimediasi di bulan Maret 2023. Kedua perkara tersebut merupakan perkara cerai gugat dengan nomor register perkara 82/Pdt.G/2023/PA.Tba dan 97/Pdt.G/2023/PA.Tba.
Pelaksaan mediasi dibantu oleh hakim mediator, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I, M.H dan mediator Non Hakim, Bapak Musa Siregar, S.H., CPL., CPCLE., CPM. Kedua Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak berperakara. Alhamdulillah, Kedua pasang suami dan isteri tersebut sepakat mengakhiri perselisihan rumah tangga mereka dan memilih untuk berdamai. Mediator juga menjelaskan kepada para pihak yang bersangkutan untuk melakukan perjanjian dan menuangkannya dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi.

Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Prosedur mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai mengacu pada ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini bukan hanya berdampak pada para pihak saja, melainkan juga sebuah bentuk prestasi kinerja bagi mediator Pengadilan Agama Tanjungbalai. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil di Pengadilan Agama Tanjungbalai.