Tanjungbalai | Sidang Istbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai dan Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta didukung oleh BSI Cab. Tanjungbalai berlajan sukses dan lancar. Agenda sidang ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.
Agenda ini merupakan program kerja yang telah direncanakan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai. Sebelumnya, beberapa bulan lalu PA Tanjungbalai telah melakukan pengumpulan dan verifikasi data para Pihak yang akan mengajukan perkara Isbat Nikah terpadu pada Kantor Urusan Agama di enam kecamatan wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai yakni Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai Utara, Sei Tualang Raso, Teluk Nibung.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan Para pihak berperkara yang telah lulus verifikasi data mulai melapor ke Petugas registrasi untuk pengecekan kehadiran dan pemasangan tanda pengenal pihak. Terdapat 3 (tiga) hakim tunggal dalam persidangan ini, yakni :
- Hakim YM. Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Pengganti, Eddy Sumardi, S.A.g.
- Hakim YM. Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Pengganti, Agustira Sitorus, S.H.
- Hakim YM. Deni Purnama, Lc. M. Ak.Ek., didampingi Panitera Pengganti, Ade Oktavianisa Andriyanti, S.H.
Kali ini kegiatan Istbat Nikah Terpadu diikuti oleh 22 orang pasangan suami/istri dengan 22 orang saksi dan diketahui bahwa Pasangan tertua dalam istbat nikah ini yaitu bapak Sofyan bin Abdul Aziz dengan ibu Yusrita yang menikah pada 10 Januari 1989.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai (Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H.) dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas semua dukungan pihak terkait sehingga agenda ini berjalan dengan lancar serta tak lupa pula menjelaskan hak apa saja yang akan diperoleh para pihak setelah istbat nikah ini selesai. “ Saya berterima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam acara ini yang di support penuh oleh Pemko Tanjungbalai” paparnya. “Penetapan yang kami keluarkan gunakan untuk mendapatkan buku nikah, KUA menerbitkan buku nikah dengan mencatat tanggal pernikahan sesuai dengan tanggal pernikahan asli, bukan tanggal pelaksaan istbat nikah ini, selanjutnya buku nikah dibawa ke disdukcapil untuk menerbitkan hak-hak keperdataan seperti kartu keluarga dengan pergantian status pernikahan menjadi perkawinan tercatat.” Lanjut beliau.
Dalam sambutannya, Ketua PA Tanjungbalai juga menegaskan bahwa para pihak yang mengikuiti pelaksanaan sidang istbat kali ini tidak dipungut biaya apapun. “ kegiatan hari ini tidak dipunggut biaya apapun aslias Rp.0,- (Nol Rupiah), mulai dari mengurus keperkaraannya, membuat permohonan hingga mengeluarkan produknya itu nol rupiah” tegas Beliau.
Agenda berlanjut dengan penyerahan secara simbolis produk hasil sidang istbat nikah terpadu ini kepada para pihak yang diserahkan oleh Walikota Tanjungbalai Bapak Waris Thalib, Ketua PA Tanjungbalai Ibu Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H. serta Kakan Kemenag Bapak H. Al Ahyu. Setelahnya Pemko Tanjungbalai juga menyediakan pelaminan pengantin sederhana yang digunakan untuk mengupah-upah para pihak yang telah sah agar semakin memeriahkan agenda kegiatan ini.
Pelayanan sidang terpadu ini merupakan amanat dari PERMA Nomor 1 Tahun 2015 yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum. Selain itu sidang terpadu bertujuan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.