ALHAMDULILLAH, PELAKSANAAN MEDIASI BERHASIL HARI INI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI

Rabu,16/02/2022- Hari ini, Mediator Eksternal Pengadilan Agama Tanjungbalai, Bpk. Musa Setiawan, S.H. berhasil mendamaikan sepasang suami isteri yang perkara perceraiannya terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan nomor register 56/Pdtg.G/2022/PA.Tba. Bertempat di ruang mediasi, Bapak Musa Setiawan terlihat terus berupaya agar rumah tangga pasangan suami isteri yang berada di ujung tanduk ini dapat kembali diperbaiki dan dijalin kembali.

Pada proses mediasi ini, mediator juga menjelaskan kepada para pihak yang bersangkutan untuk melakukan perjanjian dan menuangkannya dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Tanjungbalai  tentunya didasari dengan adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Semoga kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Tanjungbalai.(S3)