Guna menjamin terciptanya aparat Peradilan Agama Tanjungbalai yang bersih terhindar dari tindakan korupsi dan gratifikasi Pimpinan Pengadilan Agama Tanjungbalai bersama dengan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) telah menetapkan beberapa “Area Steril” di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Area Steril pada Pengadilan Agama Tanjungbalai

Area Steril merupakan lokasi tertentu di Pengadilan Agama Tanjungbalai dimana Hakim dan aparat Pengadilan Agama Tanjungbalai tidak dapat bertemu langsung lagi dengan pihak-pihak berperkara.  Area Steril yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama Tanjungbalai, yaitu Pemisahan Pintu Masuk dan Pintu Keluar Antara Para Pegawai Pengadilan Agama dengan Para Pihak berpekara.

Adapun Area Steril dari pihak berperkara yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Tanjungbalai adalah ruang Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan pegawai strukural dan fungsional Pada Pengadilan Agama Tanjungbalai Sehingga pihak berperkara dilarang masuk ke lokasi tersebut.

Adanya Area Steril ini bukan untuk mempersulit birokrasi di Pengadilan Agama Tanjungbalai namun bertujuan untuk lebih menertibkan pelayanan di Pengadilan Agama Tanjungbalai dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (RA)