Di dalam setiap persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan perkara maka Majelis Hakim akan memberikan putusan. Ternyata ada beberapa istilah terkait putusan hakim, agar tidak keliru berikut istilah- istilah terkait putusan hakim agar kita lebih melek hukum, yaitu:

  1. Putusan berkekuatan Hukum Tetap

Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi Agama yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang- undang tentang Hukum Acara Pidana
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang- undang tentang Hukum acara Pidana atau
  3. Putusan kasasi

2. Putusan Bebas

Putusan bebas adalah putusan yang dikeluarkan karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

3. Putusan Lepas

Putusan lepas adalah putusan yang dikeluarkan karena segala tuntutan hukum kepada terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Misalnya berupa bidang Hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang

4. In Dubio Pro Reo

In dubio Pro Reo adalah jika terjadi keragu- raguan apakah terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.

5. Res Judikata Proverate Habituur

Res Judikata Proverate Habituur adalah apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Jika hakim memutus perkara berdasarkan saksi palsu (bukan kesksian yang benar) putusannya harus tetap dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (jika ada banding atau kasasi)