wso shell finance takı modelleri Gazipasa airport seo hacklink satış
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI TERIMA PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2021 17 Desember 2020
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI RAIH PERINGKAT KE-12 PADA HASIL PENILAIAN KINERJA TRIWULAN III TAHUN 2020 16 Desember 2020
- RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI BULAN DESEMBER 2020 14 Desember 2020
- PERTEMUAN BULANAN ARISAN KBI PA TANJUNGBALAI DI AKHIR TAHUN 2020 7 Desember 2020
- GELAR PERTEMUAN RUTIN DI AKHIR TAHUN, DYK TANJUNGBALAI SATUKAN MOMEN PERKENALAN SERTA PERPISAHAN ANGGOTA DYK 7 Desember 2020
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Pendaftaran perkara secara online,
Pembayaran secara online,
Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
Pemanggilan secara online dan
Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
– Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
– Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
– Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
– Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar
Dasar Hukum e-Court :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.