Kepaniteraan
JENIS LAPORAN | Jan | Peb | Mar | Apr | Mei | Jun | Jul | Agt | Sep | Okt | Nop | Des |
BULANAN | ||||||||||||
LI-PA 1 s/d LI-PA 24 | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik |
LI-PA 1 | : | Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara |
LI-PA 2 |
: | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Banding |
LI-PA 3 |
: | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Kasasi |
LI-PA 4 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali |
LI-PA 5 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Eksekusi |
LI-PA 6 | : | Laporan Bulanan Tentang Kegiatan Hakim |
LI-PA 7a | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Perkara |
LI-PA 7b | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Eksekusi |
LI-PA 7c | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Konsinyasi |
LI-PA 8 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Diterima, Dicabut dan Diputus Menurut Jenis Perkara |
LI-PA 9 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Khusus PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 |
LI-PA 10 | : | Laporan Bulanan Tentang Penyebab Terjadinya Perceraian |
LI-PA 11 | : | Laporan Triwulan Tentang Pertanggungjawaban Uang Iwadh |
LI-PA 12 | : | Laporan Triwulan Tentang Mediasi |
LI-PA 13 | : | Laporan Triwulan Tentang Penerbitan Akta Cerai |
LI-PA 14 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan Sidang Di Luar Gedung |
LI-PA 15 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan Pembebasan Biaya Perkara |
LI-PA 16 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksanaan Posyankum |
LI-PA 17 | : | Laporan Kuartal Tentang Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan |
LI-PA 18 | : | Laporan Semester Tentang Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya |
LI-PA 19 | : | Laporan Tahunan Tentang Minutasi Perkara |
LI-PA 20 | : | Laporan Tahunan Tentang Tingkat Penyelesaian Perkara |
LI-PA 21 | : | Laporan Tahunan Tentang Verzet Terhadap Putusan Verstek |
LI-PA 22 | : | Laporan Tahunan Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan |
LI-PA 1 | : | Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara |
LI-PA 2 |
: | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Banding |
LI-PA 3 |
: | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Kasasi |
LI-PA 4 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali |
LI-PA 5 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Eksekusi |
LI-PA 6 | : | Laporan Bulanan Tentang Kegiatan Hakim |
LI-PA 7a | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Perkara |
LI-PA 7b | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Eksekusi |
LI-PA 7c | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Konsinyasi |
LI-PA 8 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Diterima, Dicabut dan Diputus Menurut Jenis Perkara |
LI-PA 9 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Khusus PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 |
LI-PA 10 | : | Laporan Bulanan Tentang Penyebab Terjadinya Perceraian |
LI-PA 11 | : | Laporan Triwulan Tentang Pertanggungjawaban Uang Iwadh |
LI-PA 12 | : | Laporan Triwulan Tentang Mediasi |
LI-PA 13 | : | Laporan Triwulan Tentang Penerbitan Akta Cerai |
LI-PA 14 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan Sidang Di Luar Gedung |
LI-PA 15 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan Pembebasan Biaya Perkara |
LI-PA 16 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksanaan Posyankum |
LI-PA 17 | : | Laporan Kuartal Tentang Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan |
LI-PA 18 | : | Laporan Semester Tentang Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya |
LI-PA 19 | : | Laporan Tahunan Tentang Minutasi Perkara |
LI-PA 20 | : | Laporan Tahunan Tentang Tingkat Penyelesaian Perkara |
LI-PA 21 | : | Laporan Tahunan Tentang Verzet Terhadap Putusan Verstek |
LI-PA 22 | : | Laporan Tahunan Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan |
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
- Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama
Register Perkara di pengadilan Agama adalah terdiri dari 16 macam buku register yaitu :
- Register Induk Perkara Gugatan / R1-PA1G
- Register Induk Perkara Permohonan / R1-PA1P
- Register Permohonan Banding / R1-PA2
- Register Permohonan Kasasi / R1-PA3
- Register Permohonan Peninjauan Kembali / R1-PA4
- Register Penyitaan Barang Bergerak / R1-PA5
- Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak / R1-PA6
- Register Surat Kuasa Khusus / R1-PA7
- Register Eksekusi / R1-PA8
- Register Akte Cerai / R1-PA9
- Register Perkara Jinayah ( Khusus bagi Mahkamah Syariyah di wilayah Aceh Nangroe Darussalam) / R1-PA10
- Register P3HP ( Pertolongan Penyelesaian Pembagian harta Peninggalan) / R1-PA11
- Register Ekonomi Syariah / R1-PA12
- Register Itsbat, Rukyat, Hilal / R1-PA13
- Register Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah / R1-PA14
- Register Mediasi / R1-PA15
![]() |
Pengadilan Agama Tanjungbalai bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum TRISILA cabang Kota Tanjungbalai sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor W2-A3/100/HK.05/I/2023 telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Tanjungbalai, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Tanjungbalai dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman KM 5.5 , Kota Tanjung Balai – 21341, Sumatera Utara.
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tanjungbalai berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum
Dasar aturan tentang pos bantuan hukum adalah Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
Apa itu Prodeo?
Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Siapa yang berhak beperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
- Perceraian
- Itsbat Nikah
- Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
- Gugat Waris
- Gugat Hibah
- Perwalian Anak
- Gugatan Harta Bersama
- dll
Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
- Surat pengantar dari RT /RW
- Kartu Keluarga/KK
- Kartu Tanda Penduduk/ KTP
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO
Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat
- Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.
- Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
- Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.
Langkah 3. Menghadiri Persidangan
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
- Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
- Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.
Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
- Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengizinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
- Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti di persidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.
Langkah 5. Proses Persidangan Perkara
Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
JENIS LAPORAN | Jan | Peb | Mar | Apr | Mei | Jun | Jul | Agt | Sep | Okt | Nop | Des |
BULANAN | ||||||||||||
LI-PA 1 | ||||||||||||
LI-PA 8 | ||||||||||||
B 4 | ||||||||||||
B 13 | ||||||||||||
B 15 | ||||||||||||
LI-PA 7 | ||||||||||||
PP.10/1983 | ||||||||||||
MODEL UP | ||||||||||||
MODEL LP | ||||||||||||
MODEL SP | ||||||||||||
PTS6 | ||||||||||||
MODEL AC | ||||||||||||
TRIWULAN | ||||||||||||
AN | ||||||||||||
P3HP | ||||||||||||
ST | ||||||||||||
KUARTAL | ||||||||||||
LI-PA 2 | ||||||||||||
LI-PA 3 | ||||||||||||
LI-PA 4 | ||||||||||||
LI-PA 5 | ||||||||||||
SEMESTER | ||||||||||||
LI-PA 6 | ||||||||||||
TAHUNAN | ||||||||||||
MODEL PKC | ||||||||||||
MODEL SKL | ||||||||||||
MODEL PH |
Keterangan:
LI-PA 1 | : | Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara |
LI-PA 8 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara yang Diterima dan Diputus |
B 4 | : | Laporan Bulanan Tentang Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian |
B 13 | : | Laporan Bulanan Tentang Kegiatan Hakim |
B 15 | : | Laporan Bulanan Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Biaya Perkara |
LI-PA 7 | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Perkara |
PP.10/1983 | : | Laporan Bulanan Perkara Khusus PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 |
MODEL UP | : | Laporan Bulanan Tentang Data Usia Perkawinan/Perceraian dan Pendidikan |
MODEL LP | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara yang Diputus |
MODEL SP | : | Laporan Bulanan Tentang Data Pengiriman Putusan/Penetapan yang Berkekuatan Hukum Tetap ke KUA Kecamatan dari Pengadilan Agama |
PTS6 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Perdata Agama yang Diputus Lebih dari 6 Bulan |
MODEL AC | : | Laporan Bulanan Tentang Pengeluaran Akta Cerai |
AN | : | Laporan Triwulan Tentang Pengiriman Buku Akta Nikah Lembar ke II/ Laporan Nikah dari KUA Kecamatan yang Diterima pada Pengadilan Agama |
P3HP | : | Laporan Triwulan Tentang Jumlah Perkara di Luar Sengketa pada Pengadilan Agama (Pasal 107 Ayat 2 UU No. 7/1989) yang Diterima dan Diputus Pengadilan Agama |
ST | : | Laporan Triwulan Tentang Pelaksanaan Sita |
LI-PA 2 | : | Laporan Kuartal Tentang Perkara yang Dimohonkan Banding |
LI-PA 3 | : | Laporan Kuartal Tentang Perkara yang Dimohonkan Kasasi |
LI-PA 4 | : | Laporan Kuartal Tentang Perkara yang Dimohonkan Peninjauan Kembali |
LI-PA 5 | : | Laporan Kuartal Tentang Perkara yang Dimohonkan Eksekusi |
LI-PA 6 | : | Laporan Semester Tentang Kegiatan Hakim |
MODEL PKC | : | Laporan Tahunan Tentang Perkara Per-Kecamatan dan Jumlah Penduduk Wilayah Hukum Pengadilan Agama |
MODEL SKL | : | Laporan Tahunan Tentang Sidang Keliling |
MODEL PH | : | Laporan Tahunan Tentang Penyuluhan Hukum |
JENIS LAPORAN | Jan | Peb | Mar | Apr | Mei | Jun | Jul | Agt | Sep | Okt | Nop | Des |
BULANAN | ||||||||||||
LI-PA 1 | ||||||||||||
LI-PA 8 | ||||||||||||
B 4 | ||||||||||||
B 13 | ||||||||||||
B 15 | ||||||||||||
LI-PA 7 | ||||||||||||
PP.10/1983 | ||||||||||||
MODEL UP | ||||||||||||
MODEL LP | ||||||||||||
MODEL SP | ||||||||||||
PTS6 | ||||||||||||
MODEL AC | ||||||||||||
TRIWULAN | ||||||||||||
AN | ||||||||||||
P3HP | ||||||||||||
ST | ||||||||||||
KUARTAL | ||||||||||||
LI-PA 2 | ||||||||||||
LI-PA 3 | ||||||||||||
LI-PA 4 | ||||||||||||
LI-PA 5 | ||||||||||||
SEMESTER | ||||||||||||
LI-PA 6 | ||||||||||||
TAHUNAN | ||||||||||||
MODEL PKC | ||||||||||||
MODEL SKL | ||||||||||||
MODEL PH |
Keterangan:
LI-PA 1 | : | Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara |
LI-PA 8 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara yang Diterima dan Diputus |
B 4 | : | Laporan Bulanan Tentang Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian |
B 13 | : | Laporan Bulanan Tentang Kegiatan Hakim |
B 15 | : | Laporan Bulanan Tentang Penerimaan dan Pengeluaran Biaya Perkara |
LI-PA 7 | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Perkara |
PP.10/1983 | : | Laporan Bulanan Perkara Khusus PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 |
MODEL UP | : | Laporan Bulanan Tentang Data Usia Perkawinan/Perceraian dan Pendidikan |
MODEL LP | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara yang Diputus |
MODEL SP | : | Laporan Bulanan Tentang Data Pengiriman Putusan/Penetapan yang Berkekuatan Hukum Tetap ke KUA Kecamatan dari PA Lubuk Pakam Klas I-B |
PTS6 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Perdata Agama yang Diputus Lebih dari 6 Bulan |
MODEL AC | : | Laporan Bulanan Tentang Pengeluaran Akta Cerai |
AN | : | Laporan Triwulan Tentang Pengiriman Buku Akta Nikah Lembar ke II/ Laporan Nikah dari KUA Kecamatan yang Diterima pada PA Lubuk Pakam Klas I-B |
P3HP | : | Laporan Triwulan Tentang Jumlah Perkara di Luar Sengketa pada Pengadilan Agama (Pasal 107 Ayat 2 UU No. 7/1989) yang Diterima dan Diputus PA Lubuk Pakam Klas I-B |
ST | : | Laporan Triwulan Tentang Pelaksanaan Sita |
LI-PA 2 | : | Laporan Kuartal Tentang Perkara yang Dimohonkan Banding |
LI-PA 3 | : | Laporan Kuartal Tentang Perkara yang Dimohonkan Kasasi |
LI-PA 4 | : | Laporan Kuartal Tentang Perkara yang Dimohonkan Peninjauan Kembali |
LI-PA 5 | : | Laporan Kuartal Tentang Perkara yang Dimohonkan Eksekusi |
LI-PA 6 | : | Laporan Semester Tentang Kegiatan Hakim |
MODEL PKC | : | Laporan Tahunan Tentang Perkara Per-Kecamatan dan Jumlah Penduduk Wilayah Hukum PA Lubuk Pakam Klas I-B |
MODEL SKL | : | Laporan Tahunan Tentang Sidang Keliling |
MODEL PH | : | Laporan Tahunan Tentang Penyuluhan Hukum |