Kepaniteraan
JENIS LAPORAN | Jan | Peb | Mar | Apr | Mei | Jun | Jul | Agt | Sep | Okt | Nop | Des |
BULANAN | ||||||||||||
LI-PA 1 s/d LI-PA 24 | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik | klik |
LI-PA 1 | : | Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara |
LI-PA 2 |
: | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Banding |
LI-PA 3 |
: | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Kasasi |
LI-PA 4 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali |
LI-PA 5 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Eksekusi |
LI-PA 6 | : | Laporan Bulanan Tentang Kegiatan Hakim |
LI-PA 7a | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Perkara |
LI-PA 7b | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Eksekusi |
LI-PA 7c | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Konsinyasi |
LI-PA 8 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Diterima, Dicabut dan Diputus Menurut Jenis Perkara |
LI-PA 9 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Khusus PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 |
LI-PA 10 | : | Laporan Bulanan Tentang Penyebab Terjadinya Perceraian |
LI-PA 11 | : | Laporan Triwulan Tentang Pertanggungjawaban Uang Iwadh |
LI-PA 12 | : | Laporan Triwulan Tentang Mediasi |
LI-PA 13 | : | Laporan Triwulan Tentang Penerbitan Akta Cerai |
LI-PA 14 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan Sidang Di Luar Gedung |
LI-PA 15 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan Pembebasan Biaya Perkara |
LI-PA 16 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksanaan Posyankum |
LI-PA 17 | : | Laporan Kuartal Tentang Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan |
LI-PA 18 | : | Laporan Semester Tentang Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya |
LI-PA 19 | : | Laporan Tahunan Tentang Minutasi Perkara |
LI-PA 20 | : | Laporan Tahunan Tentang Tingkat Penyelesaian Perkara |
LI-PA 21 | : | Laporan Tahunan Tentang Verzet Terhadap Putusan Verstek |
LI-PA 22 | : | Laporan Tahunan Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan |
LI-PA 1 | : | Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara |
LI-PA 2 |
: | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Banding |
LI-PA 3 |
: | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Kasasi |
LI-PA 4 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali |
LI-PA 5 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Yang Dimohonkan Eksekusi |
LI-PA 6 | : | Laporan Bulanan Tentang Kegiatan Hakim |
LI-PA 7a | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Perkara |
LI-PA 7b | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Eksekusi |
LI-PA 7c | : | Laporan Bulanan Tentang Keuangan Konsinyasi |
LI-PA 8 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Diterima, Dicabut dan Diputus Menurut Jenis Perkara |
LI-PA 9 | : | Laporan Bulanan Tentang Perkara Khusus PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 |
LI-PA 10 | : | Laporan Bulanan Tentang Penyebab Terjadinya Perceraian |
LI-PA 11 | : | Laporan Triwulan Tentang Pertanggungjawaban Uang Iwadh |
LI-PA 12 | : | Laporan Triwulan Tentang Mediasi |
LI-PA 13 | : | Laporan Triwulan Tentang Penerbitan Akta Cerai |
LI-PA 14 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan Sidang Di Luar Gedung |
LI-PA 15 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan Pembebasan Biaya Perkara |
LI-PA 16 | : | Laporan Kuartal Tentang Pelaksanaan Posyankum |
LI-PA 17 | : | Laporan Kuartal Tentang Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan |
LI-PA 18 | : | Laporan Semester Tentang Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya |
LI-PA 19 | : | Laporan Tahunan Tentang Minutasi Perkara |
LI-PA 20 | : | Laporan Tahunan Tentang Tingkat Penyelesaian Perkara |
LI-PA 21 | : | Laporan Tahunan Tentang Verzet Terhadap Putusan Verstek |
LI-PA 22 | : | Laporan Tahunan Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan |
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
- Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama
Register Perkara di pengadilan Agama adalah terdiri dari 16 macam buku register yaitu :
- Register Induk Perkara Gugatan / R1-PA1G
- Register Induk Perkara Permohonan / R1-PA1P
- Register Permohonan Banding / R1-PA2
- Register Permohonan Kasasi / R1-PA3
- Register Permohonan Peninjauan Kembali / R1-PA4
- Register Penyitaan Barang Bergerak / R1-PA5
- Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak / R1-PA6
- Register Surat Kuasa Khusus / R1-PA7
- Register Eksekusi / R1-PA8
- Register Akte Cerai / R1-PA9
- Register Perkara Jinayah ( Khusus bagi Mahkamah Syariyah di wilayah Aceh Nangroe Darussalam) / R1-PA10
- Register P3HP ( Pertolongan Penyelesaian Pembagian harta Peninggalan) / R1-PA11
- Register Ekonomi Syariah / R1-PA12
- Register Itsbat, Rukyat, Hilal / R1-PA13
- Register Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah / R1-PA14
- Register Mediasi / R1-PA15
![]() |
Pengadilan Agama Tanjungbalai bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum TRISILA cabang Kota Tanjungbalai sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 132/KPA.W2-A3/HK1.3/I/2024 telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Tanjungbalai, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Tanjungbalai dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman KM 5.5 , Kota Tanjung Balai – 21341, Sumatera Utara.
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tanjungbalai berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum
Dasar aturan tentang pos bantuan hukum adalah Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.