Kepaniteraan

JENIS LAPORAN Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des
BULANAN
LI-PA 1 s/d LI-PA 24 klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 1 : Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara
LI-PA 2
: Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Banding
LI-PA 3
: Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Kasasi
LI-PA 4 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
LI-PA 5 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Eksekusi
LI-PA 6 : Laporan Bulanan Tentang Kegiatan
Hakim
LI-PA 7a : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Perkara
LI-PA 7b : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Eksekusi
LI-PA 7c : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Konsinyasi
LI-PA 8 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Diterima, Dicabut dan Diputus Menurut Jenis Perkara
LI-PA 9 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Khusus PP
No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
LI-PA 10 : Laporan Bulanan Tentang Penyebab
Terjadinya Perceraian
LI-PA 11 : Laporan Triwulan Tentang
Pertanggungjawaban Uang Iwadh
LI-PA 12 : Laporan Triwulan Tentang Mediasi
LI-PA 13 : Laporan Triwulan Tentang Penerbitan
Akta Cerai
LI-PA 14 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan
Sidang Di Luar Gedung
LI-PA 15 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan
Pembebasan Biaya Perkara
LI-PA 16 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksanaan
Posyankum
LI-PA 17 : Laporan Kuartal Tentang Penerimaan
Hak-Hak Kepaniteraan
LI-PA 18 : Laporan Semester Tentang Penerimaan
Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya
LI-PA 19 : Laporan Tahunan Tentang Minutasi
Perkara
LI-PA 20 : Laporan Tahunan Tentang Tingkat
Penyelesaian Perkara
LI-PA 21 : Laporan Tahunan Tentang Verzet
Terhadap Putusan Verstek
LI-PA 22 : Laporan Tahunan Tentang Penanganan
Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
JENIS LAPORAN Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des
BULANAN
LI-PA 1 klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 2 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 3 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 4 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 5 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 6 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 7a klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 7b
klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 7c klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 8 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 9 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 10 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 11 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 12 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 13 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 14 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 15 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 16 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 17 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 18 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 19 klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 20
klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 21
klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 22
klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 1 : Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara
LI-PA 2
: Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Banding
LI-PA 3
: Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Kasasi
LI-PA 4 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
LI-PA 5 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Eksekusi
LI-PA 6 : Laporan Bulanan Tentang Kegiatan
Hakim
LI-PA 7a : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Perkara
LI-PA 7b : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Eksekusi
LI-PA 7c : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Konsinyasi
LI-PA 8 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Diterima, Dicabut dan Diputus Menurut Jenis Perkara
LI-PA 9 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Khusus PP
No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
LI-PA 10 : Laporan Bulanan Tentang Penyebab
Terjadinya Perceraian
LI-PA 11 : Laporan Triwulan Tentang
Pertanggungjawaban Uang Iwadh
LI-PA 12 : Laporan Triwulan Tentang Mediasi
LI-PA 13 : Laporan Triwulan Tentang Penerbitan
Akta Cerai
LI-PA 14 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan
Sidang Di Luar Gedung
LI-PA 15 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan
Pembebasan Biaya Perkara
LI-PA 16 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksanaan
Posyankum
LI-PA 17 : Laporan Kuartal Tentang Penerimaan
Hak-Hak Kepaniteraan
LI-PA 18 : Laporan Semester Tentang Penerimaan
Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya
LI-PA 19 : Laporan Tahunan Tentang Minutasi
Perkara
LI-PA 20 : Laporan Tahunan Tentang Tingkat
Penyelesaian Perkara
LI-PA 21 : Laporan Tahunan Tentang Verzet
Terhadap Putusan Verstek
LI-PA 22 : Laporan Tahunan Tentang Penanganan
Bantuan Panggilan/Pemberitahuan

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
  4. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  7. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang  Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama

Register Perkara di pengadilan Agama adalah terdiri dari 16 macam buku register yaitu :

  1. Register Induk Perkara Gugatan / R1-PA1G
  2. Register Induk Perkara Permohonan / R1-PA1P
  3. Register Permohonan Banding / R1-PA2
  4. Register Permohonan Kasasi / R1-PA3
  5. Register Permohonan Peninjauan Kembali / R1-PA4
  6. Register Penyitaan Barang Bergerak / R1-PA5
  7. Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak / R1-PA6
  8. Register Surat Kuasa Khusus / R1-PA7
  9. Register Eksekusi / R1-PA8
  10. Register Akte Cerai / R1-PA9
  11. Register Perkara Jinayah ( Khusus bagi Mahkamah Syariyah di wilayah Aceh Nangroe Darussalam) / R1-PA10
  12. Register P3HP ( Pertolongan Penyelesaian Pembagian harta Peninggalan) / R1-PA11
  13. Register Ekonomi Syariah / R1-PA12
  14. Register Itsbat, Rukyat, Hilal / R1-PA13
  15. Register Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah / R1-PA14
  16. Register Mediasi / R1-PA15
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pengadilan Agama Tanjungbalai bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum TRISILA cabang Kota Tanjungbalai sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor W2-A3/100/HK.05/I/2023 telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Tanjungbalai, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Tanjungbalai dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman KM 5.5 , Kota Tanjung Balai – 21341, Sumatera Utara.

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tanjungbalai berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum

Dasar aturan tentang pos bantuan hukum adalah Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.