Layanan Publik
Bulan | Jlh. Laporan | Laporan Diproses | Sisa | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | Ditindak- lanjuti |
Dalam Proses |
||
JAN | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
PEB | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
MAR | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
APR | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
MEI | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
JUN | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
JUL | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
AGT | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
SEP | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
OKT | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
NOP | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
DES | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil |
Keterangan :
1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI
Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan terintegrasi dalam suatu kesatuan proses yang dimulai tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu.
Maksud dan tujuan operasional dibentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Tanjungbalai dibentuk untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan public yang diselenggarana instansi Pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan warga Negara sebagaimana di amatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pelayanan Terpadu di Pengadilan Agama menyebutkan bahwa bentuk pelayanan yang diberikan PTSP di Pengadilan Agama terdiri dari layanan pokok dan layanan penunjang.
Layanan Pokok meliputi :
- Permohonan Informasi
- Pendaftaran perkara
- Pembayaran biaya
- Penyerahan produk pengadilan
- Pengajuan keluhan/Pengaduan
Layanan penunjang meliputi :
- Pemberian bantuan hukum
- Penyetoran Panjar Biaya Perkara
- Pembelian meterai dan legalisir
- Layanan penunjang lainnya
Layanan Pokok diberikan langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Tanjungbalai yang terdiri dari :
- Layanan informasi dan pengajuan keluhan/pengaduan diberikan oleh petugas informasi dan Pengaduan
2. Layanan pendaftaran perkara diberikan oleh petugas Pendaftaran
3. Layanan pembayaran diberikan oleh petugas pembayaran
4. Layanan penyerahan produk pengadilan diberikan oleh petugas produk Pengadilan
Layanan penunjang diberikan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan pihak pengadilan seperti :
- Layanan bantuan hukum diberikan oleh Petugas layanan Pos bantuan hukum (Posbakum)
- Layanan penyetoran panjar biaya perkara diberikan oleh Bank
- Layanan meterai dan legalisir diberikan oleh PT. POS Indonesia
Layanan lainnya diberikan oleh Petugas Pengadilan Agama dan pihak lainnya yang telah mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Agama.
A. TATA TERTIB UMUM
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :
1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
3. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang :
1. Senjata Api.
2. Benda Tajam.
3. Bahan Peledak.
4. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
1. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan
3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
5. Wajib mematikan telepon genggam selama di ruang sidang.
6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
7. Membuang sampah pada tempatnya.
8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
9. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
2. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.
9. Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan
10. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut.
11. Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
12. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati;
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
2. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
3. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
4. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
5. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
6. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan antara lain :
1. Hak untuk didampingi kuasa hukum/penasehat hukum
2. Hak untuk dipanggil sidang dan menerima salinan gugatan/permohonan
3. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (replik, duplik, rereplik, reduplik)
4. Hak untuk mengajukan pembuktian (bukti tertulis dan saksi)
5. Hak untuk mengajukan kesimpulan
6. Hak untuk mendapatkan pemberitahuan isi putusan
7. Hak untuk meminta salinan putusan/penetapan/akta cerai
8. Hak untuk mengajukan upaya hukum
9. Hak untuk mengetahui penggunaan biaya perkara
Berikut ini adalah beberapa fasilitas layanan publik yang berada di Pengadilan Agama Tanjungbalai:
1. Musholla
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
3. Resepsionis
4. Layanan E-Court
5. Parkir Mobil
6. Parkir Motor
7. Ruang Tunggu Sidang
8. Ruang Tunggu PTSP
9. Area Bermain Anak
10. Mesin Antrian Sidang
11. TV Media
12. Kursi Roda bagi Penyandang Disabilitas
13. Media Centre
14. Ruang Laktasi
15. Ruang Kaukus
Disusun oleh :
Indonesian Institute for Conflict Transformation
pada pelatihan sertifikasi mediasi Hakim PTA/PA seluruh Indonesia di Megamendung
MEMULAI PROSES MEDIASI
- Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
- Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
- Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
- Menjelaskan prosedur mediasi
- Menjelaskan pengertian kaukus
- Menjelaskan parameter kerahasiaan
- Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
- Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya
MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.
MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI
Dapat dilakukan dengan dua cara:
CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak
MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
- Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal
PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR
- Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
- Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah
MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL
Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.
Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :
- Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
- Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
- Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
- Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Catatan :
- Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
- Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
- Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
- Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan
A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.
B. Mediasi mencapai kesepakatan
Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :
- Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
- Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.
Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
Lain-lain
- Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
- Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
- Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.