Layanan Publik

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

 

Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat

alur penanganan pengaduan

Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009.

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

 

  1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
  2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
  3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut

alur jangka waktu pengaduan

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Tanjungbalai kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tanjungbalai, dan Pengadilan Agama Tanjungbalai akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016

Tentang

PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

b. surat elektronik (e-mail);

c. telepon/fax;

d. meja Pengaduan;

e. surat; dan/atau

f.  kotak Pengaduan

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tanjungbalai
A Secara Lisan
1. Melalui telepon (0623) 596576, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, Jln. Jend Sudirman Km. 5,5 Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai
B Secara Tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tanjungbalai, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0623) 596576, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, Jln. Jend Sudirman Km. 5,5 Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai.
2. Melalui email Pengadilan Agama Tanjungbalai : patanjungbalaipaten@gmail.com (alamat email yang direkomendasikan) atau sosial media Facebook, Instagram ataupun whatsapp pada nomor 081260663773
3. Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai
1. Pengadilan Agama Tanjungbalai akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2. Pengadilan Agama Tanjungbalai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3. Pengadilan Agama Tanjungbalai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4. Pengadilan Agama Tanjungbalai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor