wso shell finance takı modelleri Gazipasa airport seo hacklink satış
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI TERIMA PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2021 17 Desember 2020
- PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI RAIH PERINGKAT KE-12 PADA HASIL PENILAIAN KINERJA TRIWULAN III TAHUN 2020 16 Desember 2020
- RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI BULAN DESEMBER 2020 14 Desember 2020
- PERTEMUAN BULANAN ARISAN KBI PA TANJUNGBALAI DI AKHIR TAHUN 2020 7 Desember 2020
- GELAR PERTEMUAN RUTIN DI AKHIR TAHUN, DYK TANJUNGBALAI SATUKAN MOMEN PERKENALAN SERTA PERPISAHAN ANGGOTA DYK 7 Desember 2020
Tak Berkategori
Alasan Penolakan Permohonan Informasi
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
- Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
- Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
Produk Pelayanan Pengadilan Agama sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi Persidangan
2. Pelayanan Gugatan
3. Pelayanan Permohonan
4. Pelayanan Mediasi
5. Itsbat Rukyatul Hilal
6. Pelayanan Administrasi Upaya Hukum
7. Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)
8. Pelayanan Pengaduan
9. Pelayanan Permohonan Informasi
10. Pelayanan Sidang Keliling
SK KMA Nomor: 026 Tahun 2012
PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI TERIMA PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2021
Pengadilan Agama menerima penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 pada hari Rabu, 16 Desember 2020. Diketahui penyerahan ...
Baca Selanjutnya
Baca Selanjutnya
PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI RAIH PERINGKAT KE-12 PADA HASIL PENILAIAN KINERJA TRIWULAN III TAHUN 2020
Pengadilan Agama Tanjungbalai menduduki peringkat ke-12 untuk kategori Pengadilan Agama Kelas II pada penilaian Kinerja Triwulan III Tahun 2020. Hal ...
Baca Selanjutnya
Baca Selanjutnya
RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI BULAN DESEMBER 2020
Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan rapat koordinasi Bulan Desember pada Jumát, 11 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Bertempat di ruang tunggu ...
Baca Selanjutnya
Baca Selanjutnya
PERTEMUAN BULANAN ARISAN KBI PA TANJUNGBALAI DI AKHIR TAHUN 2020
Ibu-ibu Pengadilan Agama Tanjungbalai mengadakan pertemuan rutin arisan bulanan KBI (Keluarga Besar Ibu-Ibu) pada Jumát, 04 Desember 2020. Setelah beberapa ...
Baca Selanjutnya
Baca Selanjutnya
GELAR PERTEMUAN RUTIN DI AKHIR TAHUN, DYK TANJUNGBALAI SATUKAN MOMEN PERKENALAN SERTA PERPISAHAN ANGGOTA DYK
PA Tanjungbalai menjadi tuan rumah pertemuan rutin DYK (Dharmayukti Karini) Cabang Tanjungbalai pada Jumát, 04 Desember 2020. Sekitar pukul 10.00 ...
Baca Selanjutnya
Baca Selanjutnya
Tidak ada pos yang ditemukan.
JENIS LAPORAN Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des BULANAN LI-PA 1 klik klik klik ...
Baca Selanjutnya
Baca Selanjutnya
JENIS LAPORAN Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des BULANAN LI-PA 1 klik klik klik ...
Baca Selanjutnya
Baca Selanjutnya
KEPANITERAAN / ADMINISTRASI PERKARA
-
- Surat Keputusan Tim PTSP
- Surat Keputusan Panjar Biaya Proses Perkara
- Surat Keputusan Penunjukan Tim Pengelola Biaya Proses Penyelesaian Perkara
- Surat Keputusan Radius Biaya Panggilan
- Surat Keputusan Susunan Majelis Hakim
- Surat Keputusan Hakim Mediator
- Surat Keputusan Sidang di Luar Gedung
- Surat Keputusan SPIP
- Surat Keputusan Pedoman Gratifikasi
UMUM dan KEUANGAN
-
- Surat Keputusan Penunjukan Humas
- Surat Keputusan Penunjukan Tim Pengelola Anggaran DIPA
- Surat Keputusan Bendahara Penerimaan
- Surat Keputusan Tim Pengaduan Masyarakat
- Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Honorer
- Surat Keputusan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
- Surat Keputusan Penyusunan Laporan Keuangan
- Surat Keputusan Tim Pengelola BMN
PERENCANAAN, IT dan PELAPORAN
-
- Surat Keputusan Penunjukan TIM IT
- Surat Keputusan Tim Rapat Kerja (Program Kerja)
- Surat Keputusan Pengelola Website
- Surat Keputusan Tim Penyusun Reviu IKU Tahun 2020
- Surat Keputusan Tim Penyusun Renstra 2020
- Surat Keputusan Tim Penyusun LKjIP Tahun 2020
- Surat Keputusan Tim LAKIP 2020
- Surat Keputusan Tim Penyusunan Laporan Tahunan
KEPEGAWAIAN, ORGANISASI dan TATA LAKSANA
-
- Surat Keputusan BAPERJAKAT
- Surat Keputusan Petugas Absensi
- Surat Keputusan Penetapan Jam Kerja
- Surat Keputusan Petugas Humas
- Surat Keputusan Protokoler
- Surat Keputusan Job Description
- Surat Keputusan Pemantauan Disiplin
- Surat Keputusan Penetapan Agen Perubahan
- Surat keputusan Penetapan Role Model
- Surat Keputusan Reviu SOP
- Surat Keputusan Penyesuaian Sistem Kerja (Covid19)
- Surat Keputusan Analisa Jabatan
PENGAWAS BIDANG
LAIN-LAIN
Lebih lengkap : Kumpulan SK Pengadilan Agama Tanjungbalai Tahun 2020