Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

 

Statistik
516530
Users Today : 132
This Month : 5887
Total Users : 516430
Who's Online : 23
Your IP Address : 65.108.103.105