Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan antara lain :
1. Hak untuk didampingi kuasa hukum/penasehat hukum
2. Hak untuk dipanggil sidang dan menerima salinan gugatan/permohonan
3. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (replik, duplik, rereplik, reduplik)
4. Hak untuk mengajukan pembuktian (bukti tertulis dan saksi)
5. Hak untuk mengajukan kesimpulan
6. Hak untuk mendapatkan pemberitahuan isi putusan
7. Hak untuk meminta salinan putusan/penetapan/akta cerai
8. Hak untuk mengajukan upaya hukum
9. Hak untuk mengetahui penggunaan biaya perkara