Jumat, 17 Maret 2023 Pengadilan Agama Tanjungbalai mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 17/Pdt.G/2023/PA.Tba yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Tanjungbalai tanggal 11 Januari 2023. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. selaku Majelis hakim dan staff PA Tanjungbalai yaitu Agustira Sitorus, S.H., Ade Oktavianisa Andriyanti, S.H. serta Julham Effendi Ginting, S.H.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) ini dibuka dan dilaksanakan Majelis Hakim pada pukul 09.30 WIB di Kantor Lurah Sei Raja, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Hadir pada sidang tersebut Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat serta Aparat Kelurahan setempat. Selanjutnya Majelis Hakim dan rombongan bertolak ke lokasi objek sengketa berupa rumah yang saat itu berada di Jalan kompleks PNS, LK. IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai guna memeriksa objek yang diajukan oleh Penggugat seperti mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, hal ini dilakukan agar Majelis memiliki kepastian bukti-bukti hukum yang kuat terkait dengan harta bersama tersebut apakah sudah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan. Pemeriksaan objek perkara harta bersama berjalan dengan aman dan tertib.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) termasuk dalam tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi sebenarnya terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi yang dilapangan.