Tanjungbalai – Rabu, 05 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriyah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Penyaluran Zakat Penghasilan/Profesi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Tanjungbalai berupa paket sembako (beras) kepada para tetangga Kantor yang berhak menerima zakat.
Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Tanjungbalai Khairul, S.H. ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Tanjungbalai secara rutin melaksanakan kegiatan penyaluran zakat yang dikelola UPZ Pengadilan Agama Tanjungbalai setiap bulan Ramadhan kepada golongan kurang mampu (orang yang penghasilannya tidak mencukupi) yang tinggal di sekeliling kantor. Namun dikarenakan pandemic covid-19 menyebabkan kegiatan tersebut sejak tahun 2020 lalu tidak dapat dilakukan secara ceremonial berkumpul di Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai akan tetapi dilakukan dengan mendatangi kediamaan tetangga sekitaran kantor yang sudah didata sebelumnya.
Adapun zakat yang disalurkan oleh UPZ Pengadilan Pengadilan Agama Tanjungbalai berasal dari zakat dari Hakim dan Pegawai Pengadilan Pengadilan Agama Tanjungbalai yang setiap bulan dipotong dari gaji/penghasilan yang diterima. (admin)