Tanjungbalai|pa-tanjungbalai.go.id
Tanjungbalai, 11 September 2024 | Pengadilan Agama Tanjungbalai kembali meraih keberhasilan mediasi dalam perkara izin poligami yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan nomor register 296/Pdt.G/2024/PA.Tba tertanggal 12 Agutus 2024. Pemohon (suami) dan Termohon (istri) terlihat hadir serta telah mencapai kesepakatan setelah dimediasi oleh Mediator Non Hakim, Musa Setiawan, S.H.
Saat proses mediasi berlangsung, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mengungkapkan permasalahan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk kepentingan terbaik bagi para pihak. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan.
Alhamdulillah, mediasi perkara Izin Poligami berhasil mencapai kesepakatan. Pihak Pemohon dan Termohon berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai, Adapun permasalahan yang disepakati yaitu termohon memberi izin pemohon untuk menikah kembali serta pemohon menyanggupi atas jumlah nafkah (finansial) yang diminta termohon.
Mediasi dalam permohonan izin poligami bertujuan untuk mengukuhkan asas dalam perkawinan Islam yaitu asas monogami. Poligami yang dilakukan oleh seorang muslim, hendaknya dapat menghadirkan kebaikan serta keadilan terhadap para isteri maupun anak-anak dalam suatu rumah tangga (QS. Annisa ayat 3).