Tanjungbalai | pa-tanjungbalai.go.id
Kamis, 31 Oktober 2024 || Pelaksanaan Mediasi dengan hasil akhir berhasil telah terlaksana pada perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan PA Tanjungbalai dengan Nomor perkara 372/Pdt.G/2024/PA.Tba. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Bapak Sarifuddin, S.H.I., M.H. yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Pihak Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat untuk berdamai dan kembali mempertahankan keutuhan rumah tangganya.