Tanjungbalai – Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Eldi Harponi, S.Ag., M.H. bersama Walikota Tanjungbalai H. M. Syahrial S.H.,M.H. serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai lainnya melaksanakan rapat Koordinasi terkait penyelesaian tempat hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai. Rapat digelar di Aula II Balai Kota Tanjungbalai pada Selasa, 27 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungbalai.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama Forkopimda dan Instansi terkait menyepakati beberapa poin yang menjadi perhatian dan Kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai diantaranya meminta kepada pengusaha hiburan untuk tidak mengizinkan peredaran Narkoba, memiliki izin minuman yang mengandung alkohol, tidak melegalkan kegiatan Prostitusi, Jam waktu operasional KTV sampai dengan pukul 00.00 Wib, kecuali malam minggu sampai pukul 01.00 Wib, Bagi pengunjung tidak dibenarkan membawa Senjata Tajam, senjata api dan senjata lainnya yang dapat membahayakan keamanan, tidak membenarkan mengizinkan anak dibawah umur memasuki KTV/PUB, Tidak menghalangi petugas TNI/Polri/BNN/Satpol PP yang membawa surat perintah tugas untuk melaksanakan penertiban, Mematuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel dan restoran serta akan mencabut izin terkait pengelolaan usaha hiburan jika pihak Pengusaha melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, saat berlangsungnya rapat tersebut seluruh Forkopimda menekankan pada beberapa poin penting yakni mengenai jam operasional, tidak mengizinkan anak dibawah umur masuk KTV/PUB, Minuman Beralkohol diatas 5% serta Kewajiban yang harus dipenuhi Pengusaha tempat hiburan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama, Eldi Harponi, S.Ag., M.H. menyatakan pada intinya setuju dengan butir kesepakatan yang telah disepakati dan berharap hal ini dipatuhi seluruh pihak dan pengusaha tempat hiburan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai, Forkopimda dan Pengusaha Tresya Hotel serta penyerahan Penghargaan Oleh Walikota Tanjungbalai kepada Pengusaha Tresya Hotel, Toga Sitorus atas komitmen telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) tahun 2019. (admin)