Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai melantik 2 orang Pegawai pada Pengadilan Agama Tanjungbalai sebagai Juru Sita Pengganti di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai pada Kamis, 10 Maret 2022. Pegawai yang bersangkutan yakni atas nama Agustira Sitorus, S.H. dan Rizki Andriani, A.Md. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Bertindak sebagai Rohaniawan pada acara ini adalah Bapak H. Abu Hasan Asy’ari, S.Ag, serta saksi-saksi yaitu Sukirno, S.H. dan Ibu Armiwati Nasution, S.H. Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah yang dibimbing langsung oleh Rosyid Mumtaz, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai mengucapkan selamat menjalankan tugas baru kepada para pegawai yang baru dilantik. Beliau berharap agar para Juru Sita yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tugas Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sangat menentukan kelancaran persidangan, karena kehadiran para pihak di persidangan sangat ditentukan oleh relaas panggilan itu sendiri, apakah sudah sah dan patut.
Acara pelantikan ditutup dengan pembacaan doa dan pemberian ucapan selamat kepada para pegawai yang baru dilantik oleh Ketua dan diikuti para pegawai, serta pengambilan foto bersama.(S3)