Tanjungbalai – Pengadilan agama Tanjungbalai melaksanakan persidangan itsbat nikah terpadu pada hari Kamis, 19 Desember 2019.  Pelaksanaan itsbat nikah terpadu tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara Pengadilan agama Tanjungbalai dengan Kementerian Agama (KEMENAG) Tanjungbalai setelah sebelumnya melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas persiapan kegiatan ini. Sebagaimana diketahui bahwa itsbat terpadu ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Pada dasarnya, Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama islam untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Istilah pelayanan terpadu digunakan karena dilakukan bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara instansi-instansi yang berkaitan sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Pelayanan Terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum, serta membantu masyarakat terutama yang tidak mampu untuk kemudian dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

Bertempat di Aula Kantor  Kementerian Agama Tanjungbalai, sekitar pukul 10.00 WIB acara yang dilaksanakan dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) ke- 74 KEMENANG Kota Tanjungbalai ini dibuka oleh Ka. Kan Kemenag, H. Al Ahyu, MA dan Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Eldi Harponi, S.Ag, MH serta dihadiri oleh 14 pasangan suami isteri yang akan mengikuti persidangan itsbat nikah.

Selain itu terlihat pula hadir seluruh Kepala KUA se-Kota Tanjungbalai. Sedangkan dari PA Tanjungbalai, turut hadir Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H selaku Hakim, Panitera PA Tanjungbalai, Armiwati Nasution, S.H, dan Khairul, S.H, M.H, Panmud Gugatan PA Tanjungbalai

Setelah pembukaan selesai, acara dilanjutkan dengan pelaksanaan persidangan itsbat nikah oleh 2 majelis Hakim Tunggal. Dari 14 perkara yang disidangkan, diketahui 11 perkara diputus dengan Kabul, sedang 2 diantaranya putus Gugur, dan yang lain putus Ditolak.

Kemudian penetapan tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat langsung diserahkan kepada pihak berperkara untuk nanti dibuatkan buku nikah oleh KUA masing-masing kecamatan di bawah naungan Kementerian Agama untuk selanjutnya dapat  mengurus pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran anak oleh Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai. Untuk penyerahan Buku Nikah sendiri akan diberikan oleh KEMENAG Kota Tanjungbalai pada momen ulang tahun Departemen Agama pada 3 Januari 2020.

Untuk keberlanjutan dari kegiatan ini, Ketua PA Tanjungbalai, Eldi Harponi, S.Ag, MH mengungkapkan akan rutin mengadakan itsbat nikah terpadu ke tiap Kantor KUA Kota Tanjungbalai masing-masing 2 kali setahun yang direncanakan mulai Januari 2020 mendatang. (S3)