Kamis, 25 Juli 2024 || Pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungbalai menyambut kedatangan Wakil Ketua PTA Medan, YM. Drs. H. Alaidin, M.H. di Pengadilan Agama Tanjungbalai pada Kamis, 25 Mei 2024. Kedatangan beliau bertujuan untuk melakukan pembinaan di Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Setelah bertegur sapa dan berkeliling menyisiri kantor PA Tanjungbalai, Wakil Ketua PTA Medan melakukan pembinaan kepada seluruh aparatur PA Tanjungbalai di ruang terbuka media Center PA Tanjungbalai. Focus utama dalam pembinaan kali ini yaitu terkait masalah teknis yustisial pada bagian kepaniteraan dan kehakiman (persidangan). Beliau berpesan dalam hal melakukan pelayanan, haruslah selalu menerapkan budaya kerja 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun) agar para pihak merasa nyaman.”Hendaklah kita selalu menerapkan 5s dalam bekerja, terutama tersenyum dengan tulus, karna senyum yang tulus muncul dari sanubari yang ikhlas” ungkap beliau.
Tidak hanya itu, Waka PTA Medan juga menyampaikan terkait pendaftaran perkara dan isi gugatan yang seharusnya. “Berhati-hatilah saat melakukan pendaftaran perkara, ikuti alur pendaftaran yang seharusnya, jangan pernah melakukan pendaftaran perkara jika para pihak belum membayar panjar biaya, meskipun kita sebagai petugas PTSP mengenal pihak berperkara tersebut” jelas beliau.
Selanjutnya terkait isi gugatan, petugas PTSP harus teliti dalam pengecekan kembali isi gugatan. Perhatikan pada tanggal, tujuan, isi posita dan isi petitum. Hal menarik adalah saat waka PTA Medan memberikan pertanyaan terkait jika surat gugatan yang telah dibuat oleh pihak tidak tercantum tanggal, apakah gugatan tersebut harus dibuat ulang? Ternyata jawabannya adalah gugatan tersebut tetap diterima dan surat gugatan tersebut tertanggal ketika dilakukan register perkara.
Terkait pencabutan gugatan, Waka PTA Medan menegaskan kepada para hakim untuk jangan pernah memerintahkan para pihak berperkara agar mencabut gugatannya, cukup jelaskan sebab akibat yang akan diterima terkait gugatan tersebut. Terkahir, materi yang disampaikan terkait pembuktian terhadap alat bukti yaitu ada tiga macam pembuktian yakni bebas, sempurna mengikat, serta sempurna mengikat dan menentukan.