Langkah Mudah Transaksi Biaya Panjar Perkara dengan Mesin Electronic Data Capture (EDC)

Pengadilan Agama Tanjungbalai menyambut baik acara serah terima  mesin electronic data capture (EDC) dari pihak Bank Syariah Indonesia (BSI). Acara ini berlangsung pukul 09.00 wib di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanjungbalai. Diserahkan oleh Bapak Sugianto selaku divisi operasional BSI cabang Tanjungbalai kepada bapak Eddy Sumardi selaku Panitera perwakilan PA Tanjungbalai.

Mesin EDC atau Electronic Data Capture merupakan salah satu jenis mesin yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan secara elektronik dengan menggunakan kartu yang digesekkan. Sebagai dukungan terhadap perkembangan teknologi transaksi secara elektronik, maka Pengadilan Agama Tanjungbalai memberikan kemudahan bagi pihak berperkara dalam hal pembayaran panjar biaya perkara dengan menyediakan mesin EDC ini pada PTSP PA Tanjungbalai.

Semakin berkembangnya zaman, banyak masyarakat yang sudah melakukan transaksi pembayaran non tunai. Begitu juga dengan para pihak berperkara, mereka akan lebih memilih pembayaran non tunai karena dianggap mudah dan praktis. Adanya mesin EDC pada pelayanan PA Tanjungbalai memberikan kemudahan transaksi bagi pihak berperkara karena dapat membayar langsung melalui mesin EDC ini pada meja PTSP PA Tanjungbalai.

Sebelumnya, para pihak berperkara melakukan pembayaran panjar biaya perkara harus datang langsung ke Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Tanjungbalai melalui teller. Pembayaran dengan metode ini dianggap sudah tidak efisien, merepotkan, dan memakan banyak waktu karena harus menunggu antrian.  

Perubahan metode pembayaran biaya panjar perkara ini diharapkan memberikan perubahan langsung bagi para pihak berperkara maupun pegawai PA Tanjungbalai. Proses pembayaran perkara tidak lagi sulit dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada PA Tanjungbalai karena proses pendaftaran perkara jadi semakin cepat. (RAt)