Tanjungbalai – Rabu, 03 Juli 2019 Pengadilan Agama Tanjungbalai laksanakan launching implementasi dan sosialisasi e-court bersama dengan para advokat se-wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tanjungbalai Jalan Jend. Sudirman Km. 5,5 Sijambi Tanjungbalai. Sosialisasi mengenai e-court ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai setelah sebelumnya pernah dilaksanakan 30 Nopember 2019 yang lalu, hanya saja saat itu belum melibatkan para advokat selaku user dari program e-court tersebut.
Sosialisasi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh seluruh Advokat yang mewakili Yayasan, Lembaga atau Kantor Hukum se-wilayah hukum PA Tanjungbalai, pihak Perbankan yaitu Candra Gustian (FO) dan Farhan Putra Nugraha (pendamping) dari BRI Cabang Tanjungbalai, serta seluruh aparatur sipil Pengadilan Agama Tanjungbalai.
E-court yang merupakan aplikasi administrasi perkara berbasis online ini adalah implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang resmi diundangkan pada 4 April 2018.
Acara dibuka oleh protokoler, Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H. dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Eldi Harponi, S.Ag., M.H. Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menyampaikan bahwa e-Court adalah salah satu upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan Asas Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan. Keberadaan e-court untuk memperlancar dan memudahkan dalam hal pelayanan peradilan bagi para pencari keadilan. Sebab, selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan. “Sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik.” Dilanjutkan kemudian Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan resmi mengesahkan launching implementasi e-court di Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Selanjutnya pihak BRI memberikan gambaran proses pembayaran perkara secara online terkait dengan pembayaran secara online (e-payment) dari e-court, baik dilakukan melalui E-Banking, ATM dan EDC. Sedangkan pemaparan sekilas mengenai alur e-court dari mulai registirasi sampai pendaftaran perkara online disampaikan oleh Nur Hamid, S.Ag., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai. Dilanjutkan dengan demo e-court yang dibawakan oleh Julham Efendi Ginting, S.H. selaku petugas yang menangani e-court di Pengadilan Agama Tanjungbalai. (admin)