Tanjungbalai | pa-tanjungbalai.go.id
Selasa, 29 Oktober 2024 || Dalam rangka memaksimalkan pelayanan persidangan terhadap masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan sidang teleconfrence (jarak jauh) antara Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tanjung Gusta Kelas IA Medan atas perkara nomor 206/Pdt.G/2024/PA.Tba yang terdaftar pada tanggal 12 Juni 2024. Persidangan dengan agenda Pengucapan Ikrar Talak ini dilaksanakan secara jarak jauh dikarenakan Pemohon saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Bertempat di Ruang Sidang Utama tepatnya pada pukul 14.00 WIB, sidang hari ini dihadiri langsung oleh Pihak Pemohon (secara online) dan Pihak Termohon. Adapun Hakim Tunggal yang bertugas memeriksa perkara ini yakni YM. Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Agustira Sitorus, S.H.