Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai, Bpk. Musa Setiawan, S.H. berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam proses mediasi perkara Cerai Gugat nomor 165/Pdt.G/2022/PA.Tba pada hari ini Selasa, 31/05/2022. Dalam tahapan mediasi tersebut, Mediator mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan mengakhiri konflik/permasalahan yang menyebabkan rumah tangga mereka berada di ujung tanduk perpisahan.
Itikad baik mereka untuk kembali mempertahankan rumah tangga ditandai pula dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh kedua belah pihak (Suami Isteri). Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari peranan Mediator dalam menjadi penengah dan mengupayakan perdamaian serta sikap kooperatif dari Para Pihak yang berselisih untuk berdamai dan bersatu kembali membangun kembali rumah tangganya. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. (S3)