Tanjungbalai | pa-tanjungbalai.go.id
Senin, 12 Agustus 2024 || Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai, Musa Setiawan, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Permohonan Izin Poligami dengan Nomor Register Perkara: 256/Pdt.G/2024/PA.Tba. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon (Suami) maupun Termohon (Isteri).
Permohonan izin poligami adalah permohonan yang wajib diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah oleh Suami yang beragama Islam yang menghendaki beristri lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami, kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain.
#patanjungbalai
#PATanjungbalaiPATEN
#pengadilanagama
#humasmahkamahagung
#badilag
#ptamedan
#rbkunwas
.
.
==================================
Temukan informasi dan update terbaru Pengadilan Agama Tanjungbalai
Visit Website: pa-tanjungbalai.go.id
Instagram & Facebook: PA Tanjungbalai
Youtube: PA Tanjungbalai TV