Tanjungbalai-Bertempat di Ruang Mediasi Kantor PA Tanjungbalai, Mediator Non Hakim PA Tanjungbalai, Bapak Musa Setiawan, S.H. kembali berhasil mendamaikan pihak-pihak dalam perkara Harta Bersama yang terdaftar pada PA Tanjungbalai dengan nomor register 227/Pdt.G/2023/PA.Tba.

MEDIASI BERHASIL (SECARA DARING) DI PA TANJUNGBALAI

Pelaksanaan Mediasi kali ini agak berbeda dari biasanya karena dilaksanakan secara elektronik (daring) via Video Call dengan pihak Penggugat yang saat itu tidak dapat hadir langsung karena sedang berada di luar daerah. Dalam proses mediasi tersebut, Mediator memberi nasihat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai.
Dengan didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing, pihak Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai serta mengakhiri permasalahan mengenai pembagian Harta Bersama tersebut dan bersama-sama menandatangani Kesepakatan Perdamaian.

Perkara yang terdaftar pada 27 Juni 2023 tersebut akhirnya resmi diputus pada 9 Agustus 2023 oleh Majelis Hakim PA Tanjungbalai dengan status Putus dengan perdamaian.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Mediator ini tentunya membawa dampak positif bagi PA Tanjungbalai. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Tanjungbalai.