Tanjungbalai – 24 April 2019, Dalam hal menindaklanjuti PMK 196/PMK.05/2018 dan Hasil Sosialisasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungbalai tanggal 2 April 2019 yang lalu tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, dilaksanakanlah rapat terbatas bagian Kesekretariatan bertempat di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Rapat yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB s/d pukul 11.30 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran Kesekretariatan mulai dari Sekretaris/KPA, Kasubbag Umum Keuangan /Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Kepegawaian/PPK, Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan/PPSPM, staff kesekretariatan/operator SAI. Rapat diawali oleh pembukaan oleh Sekretaris PA Tanjungbalai (Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H.), dilanjutkan membahas tentang tindak lanjut PMK 196/PMK.05/2018 dan teknis kerjasama dengan pihak Bank selaku penerbit kartu kredit pemerintah serta penentuan tim penanggung jawab, petugas administrator dan pemegang kartu kredit tersebut. Yang mana dana UP yang selama ini dikelola oleh Satker akan dibagi menjadi 2 bagian, yakni UP Tunai sebanyak 60% dan UP Kartu Kredit sebanyak 40%.
Selanjutnya rapat diteruskan dengan membahas kendala-kendala dan permasalahan di masing-masing bagian Kesekretariatan kemudian mendiskusikan solusi yang bisa diambil seperti dalam hal pengelolaan website serta perangkat yang digunakan untuk menunjang pengelolaan tersebut.
Tak lupa sebelum rapat ditutup Mukhlis Pulungan, S.A., M.H., (Sekretaris) menyampaikan agar memaksimalkan kinerja dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan tak lupa berniat “bekerja untuk beribadah” di setiap harinya agar pekerjaan menjadi berkah untuk kehidupan dan nafkah keluarga. (admin)