Senin, 13/02/2023-Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Bapak Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H. serta Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Ibu Yanti Suryani, S.H., M.H. melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama tentang Biaya Pemanggilan dan Pemberitahuan (Radius) Tahun 2023 pada PN Tanjungbalai dan PA Tanjungbalai. Acara tersebut dilaksanakan di ruang Media Center PA Tanjungbalai pada Senin, 13 Februari 2023.
Turut Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua PA Tanjungbalai, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., Panitera, Bapak Eddy Sumardi, S.Ag., Sekretaris, Bapak Supriono, S.H., serta Panitera Muda Gugatan, Bapak Khairul, S.H., M.H. Selain itu turut hadir pula Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Bapak Osdin Sidauruk, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Muda Perdata, Ibu Elida Supiani, S.H.
Penandatangan SK Bersama ini merupakan wujud sinergitas PA Tanjungbalai dan PN Tanjungbalai dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan terkait penyamaan panjar biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat/Pemohon dalam perkara perdata saat mendaftarkan perkaranya baik di PA Tanjungbalai maupun di PN Tanjungbalai. Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan maupun pemberitahuan putusan, mengingat PA Tanjungbalai maupun PN Tanjungbalai mempunyai beberapa daerah wilayah yurisdiksi yang sama yaitu Kota Madya Tanjungbalai.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan memberikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan secara khusus di Pengadilan Agama Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Surat Keputusan Bersama ini nantinya akan di-upload serta di-share pada website dan social media resmi masing-masing Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.