Tanjungbalai | Rabu, 11 Oktober 2023 bertempat di ruang terbuka media center PA Tanjungbalai, segenap aparatur pengadilan mengikuti DDTK Tata Naskah Dinas yang dipandu oleh Sekretaris PA Tanjungbalai Bapak Supriono, S.H. dan Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Sukirno S.H. Pelaksanaan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Bimtek Tata Naskah Dinas yang digelar oleh PTA Medan dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah Sumut berdasarkan surat No.1996/KPTA.W2-A/DL1/IX/2023 sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 131/KMA/SK/VII/2013 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Agenda dibuka langsung oleh Sekretaris PA Tanjungbalai. Dalam sambutannya beliau membahas kembali terkait kegiatan dan materi apa saja yang dipaparkan selama bimtek tata naskah dinas di Hotel Emerald Garden Medan. Beliau jug berpesan agar seluruh aparatur pengadilan untuk sungguh-sungguh mempelajari dan menerapkan perubahan aturan tata naskah dinas dalam pelaksanaan surat menyurat kedepannya di PA Tanjungbalai.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi tata naskah dinas yang disampaikan oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Sukirno S.H. Beliau menyampaikan perubahan- perubahan yang diatur dalam pengolahan naskah dinas seperti Perubahan nama satker yang berjenjang dalam Kop Surat, penomoran surat yang harus disesuaikan dengan klasifikasi terbaru (KPA untuk Ketua Pengadilan Agama, PAN.PA untuk Panitera, SEK.PA untuk Sekretaris), Jenis ukuran kertas yang digunakan serta jenis font dan ukuran huruf.
Lebih lanjutnya beliau juga menyampaikan terkait penghapusan gelar pada nama pejabat yang menandatangani surat naskah dinas yang dikeluarkan. Terkahir, dibahas pula perubahan bentuk dalam Lembar Disposisi serta jenjang pendistribusian surat masuk.