Tanjungbalai | Senin (27 November 2023), Ketua PA Tanjungbalai (Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H.), Wakil Ketua (Fadhilah Halim, S.H.I, M.H.), Hakim (Deni Purnama, Lc., MA.Ek.), Panitera, (Eddy Sumardi, S.Ag.) serta Kasir (Rika Agustina, A.Md.) dan Pelaksana Kasir PA Tanjungbalai (Helpida Samosir, S.H.I.) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI secara daring di Ruang terbuka Media Center PA Tanjungbalai.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan merupakan tindak lanjut dari surat Panitera MA RI Nomor : 2290/PAN/PP.01.3/IX/2023 tanggal 22 November 2023. Tidak hanya secara daring, agenda yang diperuntukan untuk seluruh peradilan di wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara ini juga dilaksanakan secara Luring di Kyriad Muraya Hotel Aceh.
Acara dibuka langsung dengan sambutan oleh Panitera MA RI, Bapak Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh CEO BSI RO Aceh, Bapak Wisnu Sunandar. Adapun materi yang disampaikan diantaranya terkait Kebijakan Modernisasi Manajemen Perkara di Mahkamah Agung RI yang disampaikan oleh Bapak Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dilanjutkan dengan materi Kebijakan Pengiriman Berkas Perkara MA yang dipaparkan oleh Bapak Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. Tak hanya pemateri dari internal Mahkamah Agung, turut serta perwakilan dari Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementrian Luar Negeri, Bapak Harlianto yang berkesempatan menyampaikan materi perihal penanganan permintaan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara yang berkaitan dengan penyampaian dokumen peradilan masalah perdata.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Asep Nursobah, S.Ag., M.H., terkait Mekanisme Pembayaran Biaya Perkara dan Pengiriman Dokumen ke Luar Negeri Menggunakan Rekening Virtual. Terkahir ditutup dengan perwakilan dari pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menjelaskan lebih rinci terkait tata cara pembayaran biaya perkara dengan mobile banking BSI.