statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

Aplikasi Eksternal

Statistik Web

516203
Users Today : 172
This Month : 5560
Total Users : 516103
Your IP Address : 40.77.167.23

Jam Layanan

Sosial Media

Mantan Pimpinan
Mantan Pimpinan
H.
Tuan Thahir Abdullah

1948-1953
Drs. H. Muh. Bachrun. Dr.

1978-1992
Drs. Syahron Nasution, SH

1993-1996
Drs.
Dahrim Syahman Siregar

1996-1997
Drs. Muhsin Halim

1997-2002
Drs.
H. Husni AR

2002-2004
Dra.
Masdarwiaty

2004-2008
Drs. Paet Hasibuan, SH, MH

2008-2012
Drs. Jakfar, S.H. MH

2012-2015
Drs.
Miranda

2015-2016
Drs.
Abd. Rauf

2016-2019
Eldi Harponi,S.Ag.,
M.H.
2019-2020
Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H.
2020-2023

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai:

  • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  • Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  • Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah per lembar)