statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

Aplikasi Eksternal

Statistik Web

491675
Users Today : 393
This Month : 6392
Total Users : 491575
Your IP Address : 44.220.251.236

Jam Layanan

Sosial Media

 

 

 

Tanjungbalai – Bertempat di Pengadilan Agama Tanjungbalai, digelar kegiatan arisan bulanan KBI (Keluarga Besar Ibu-Ibu) yang diisi dengan kegiatan senam bersama pada Jum’at, 19 Februari 2021. Ditengah kondisi Covid-19 yang masih menyebar hingga sekarang, akhirnya kegiatan yang lama terjeda ini dapat berjalan kembali tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Organisasi internal KBI PA Tanjungbalai yang diketuai oleh ibu Erika Kurnia Rosyid ini mengawali kegiatan dengan melaksanakan senam pagi bersama yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Walau beberapa anggota tidak dapat hadir karena berhalangan, senam pagi ini tetap berlangsung dengan semangat dan ceria. Para ibu-ibu terlihat antusias mengikuti senam tersebut.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pertemuan rutin arisan bulanan KBI. Pertemuan rutin arisan KBI merupakan kegiatan internal yang sengaja dibentuk dengan tujuan mempererat jalinan silaturahmi keluarga besar PA Tanjungbalai. Dan pada pertemuan kali ini, topik yang dibahas adalah mengenai Pengeluaran dana Kas dijelaskan kepada seluruh anggota arisan agar transparansi dan jelas alurnya, baik yang dikeluarkan untuk komsumsi dan doorprize yang diberikan kepada anggota yang hadir setiap kali pertemuan diadakan, sehingga acara dapat terasa lebih meriah dan menambah semangat anggota sehingga diharapkan bisa mempererat rasa kebersamaan dan silaturahmi. Acara yang khidmat dan penuh kehangatan tersebut akhirnya selesai pada pukul 11.30 WIB dengan bersama-sama membacakan Hamdalah dan dilanjutkan makan siang bersama yang telah disediakan sebelumnya. (RA)

                     

PA Tanjungbalai menjadi tuan rumah pertemuan rutin DYK (Dharmayukti Karini) Cabang Tanjungbalai pada Jumát, 04 Desember 2020. Sekitar pukul 10.00 WIB,  Ketua DYK Cab. Tanjungbalai, ibu Roma Yanti Salomo beserta beberapa anggota lain dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai tiba di Kantor PA Tanjungbalai. Kedatangan tamu tersebut langsung disambut hangat oleh Ibu Erika Kurnia Rosyid selaku Wakil Ketua DYK Tanjungbalai, beserta ibu-ibu anggota DYK dari  PA Tanjungbalai. Continue reading

Di dalam setiap persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan perkara maka Majelis Hakim akan memberikan putusan. Ternyata ada beberapa istilah terkait putusan hakim, agar tidak keliru berikut istilah- istilah terkait putusan hakim agar kita lebih melek hukum, yaitu:

  1. Putusan berkekuatan Hukum Tetap

Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi Agama yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang- undang tentang Hukum Acara Pidana
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang- undang tentang Hukum acara Pidana atau
  3. Putusan kasasi

2. Putusan Bebas

Putusan bebas adalah putusan yang dikeluarkan karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

3. Putusan Lepas

Putusan lepas adalah putusan yang dikeluarkan karena segala tuntutan hukum kepada terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Misalnya berupa bidang Hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang

4. In Dubio Pro Reo

In dubio Pro Reo adalah jika terjadi keragu- raguan apakah terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.

5. Res Judikata Proverate Habituur

Res Judikata Proverate Habituur adalah apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Jika hakim memutus perkara berdasarkan saksi palsu (bukan kesksian yang benar) putusannya harus tetap dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (jika ada banding atau kasasi)

Bulan Jlh. Laporan Laporan Diproses Sisa
1 2 3 4 5 6 7 Ditindak-
lanjuti
Dalam
Proses
JAN 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
PEB 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
MAR 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
APR 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
MEI 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
JUN 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
JUL 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
AGT 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
SEP 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
OKT 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
NOP 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil
DES 0 0 0 0 0 0 0 Nihil Nihil

Keterangan :
1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan

JENIS LAPORAN Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des
BULANAN
LI-PA 1 s/d LI-PA 24 klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik klik
LI-PA 1 : Laporan Bulanan Tentang Keadaan Perkara
LI-PA 2
: Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Banding
LI-PA 3
: Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Kasasi
LI-PA 4 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
LI-PA 5 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Yang Dimohonkan Eksekusi
LI-PA 6 : Laporan Bulanan Tentang Kegiatan
Hakim
LI-PA 7a : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Perkara
LI-PA 7b : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Eksekusi
LI-PA 7c : Laporan Bulanan Tentang Keuangan
Konsinyasi
LI-PA 8 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Diterima, Dicabut dan Diputus Menurut Jenis Perkara
LI-PA 9 : Laporan Bulanan Tentang Perkara
Khusus PP
No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990
LI-PA 10 : Laporan Bulanan Tentang Penyebab
Terjadinya Perceraian
LI-PA 11 : Laporan Triwulan Tentang
Pertanggungjawaban Uang Iwadh
LI-PA 12 : Laporan Triwulan Tentang Mediasi
LI-PA 13 : Laporan Triwulan Tentang Penerbitan
Akta Cerai
LI-PA 14 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan
Sidang Di Luar Gedung
LI-PA 15 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksaan
Pembebasan Biaya Perkara
LI-PA 16 : Laporan Kuartal Tentang Pelaksanaan
Posyankum
LI-PA 17 : Laporan Kuartal Tentang Penerimaan
Hak-Hak Kepaniteraan
LI-PA 18 : Laporan Semester Tentang Penerimaan
Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya
LI-PA 19 : Laporan Tahunan Tentang Minutasi
Perkara
LI-PA 20 : Laporan Tahunan Tentang Tingkat
Penyelesaian Perkara
LI-PA 21 : Laporan Tahunan Tentang Verzet
Terhadap Putusan Verstek
LI-PA 22 : Laporan Tahunan Tentang Penanganan
Bantuan Panggilan/Pemberitahuan