Tanjungbalai – Senin, 20 April 2020, Merujuk Surat Mahkamah Agung Nomor 771/SEK/KS.00/4/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Pelaksanaan Kerja dari Rumah (Work From Home) dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimulai pada hari senin tanggal 20 April 2020 seluruh ASN pada Pengadilan Agama Tanjungbalai telah diwajibkan melakukan absensi secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).
Absensi online ini dapat diakses pada menu Presensi Online melalui PC/Laptop dengan laman (https://sikep.mahkamahagung.go.id/) atau dengan menggunakan Smartphone masing-masing pegawai yang memiliki Sistem Android dan terkoneksi dengan internet dan telah mendownload pada link yang telah diberikan. Dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2020 tanggal 3 April 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.
Diberlakukannya absensi online melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) tersebut yaitu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai. Dengan diadakannya absensi online melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) ini diharapkan mampu mengontrol pelaksanaan pekerjaan Aparatur Sipil Negara yang sedang malaksanakan Kerja dari Rumah (Work From Home) maupun Kerja dari Kantor (Work From Office).
Semoga wabah pandemic ini segera berakhir dan bumi kembali sehat serta aktifitas kita semua dapat berlangsung seperti sedia kala. Aamiin ya rabbal aalamiin. (Admin)