Tanjungbalai – Pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 Pengadilan Agama Tanjungbalai menerima kunjungan Tim Assesor Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dalam kunjungan ini Tim diwakili oleh Bapak Amrani, S.H., M.M., dan Bapak Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H. sedangkan Lead Assesor yang adalah Drs. Kurthubi, M.H., tidak dapat hadir dikarenakan sakit.
Kedatangan tim ini adalah dalam rangka Surveillance Akreditasi Penjamin Mutu Pengadilan Agama Tanjungbalai yang ke-I Tahun 2019 dengan cara memantau dan mengukur konsistensi penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) di lingkungan Satker Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Tim Assesor Eksternal APM melakukan observasi terhadap implementasi sistem APM pada Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan meninjau langsung area pelayanan, inovasi, fasilitas publik hingga sistem kerja pada Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Selain itu Asessor Eksternal juga melakukan observasi berupa telusur dokumen seperti risk register, monitoring sasaran mutu dan survei kepuasan masyarakat. Tepat pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang sidang Utama Pengadilan Agama Tanjungbalai, dilaksanakannya acara Evaluasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2019, dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Eldi Harponi, S.Ag., M.H. menyampaikan presentasi implementasi APM seputar profil singkat PA Tanjungbalai dan capaian APM yang dijabarkan ke dalam masing-masing area APM.
Setelah presentasi dari Ketua PA Tanjungbalai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Tim Assesmen Surveillance dengan Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Tanjungbalai. Disampaikan juga kesimpulan dan catatan dari Tim Assesmen Surveillance sebagai penutup acara ini. Di akhir acara Tim Assesmen Surveillance menyerahkan Kontrak Kinerja yang berisi permintaan perbaikan hasil evaluasi APM kepada Ketua PA Tanjungbalai.
dengan dilaksanakannya Asessment Surveillance ke I saat ini bagi Pengadilan Agama Tanjungbalai yang sebelumnya telah meraih predikat A Excellent, diharapkan Pengadilan Agama Tanjungbalai dapat mempertahankan predikat tersebut serta konsistensi penerapan sistem APM sehingga dapat meningkatkan mutu dan layanan kepada para pencari keadilan dengan standar yang telah ditetapkan. (admin)