Tanjungbalai – Kamis (18 Juni 2020) bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai dilaksanakan Kegiatan Isbat nikah Terpadu Tahap I Tahun 2020. Kegiatan ini merupakan kerjasama Pengadilan Agama Tanjungbalai bersama dengan Kemenag Kota Tanjungbalai dalam rangka Kepemilikan Status Hukum Perkawinan bagi masyarakat kota Tanjungbalai, Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah terpadu sebayak 17 Permohonan yang dilaksanakan oleh 3 Majelis Hakim dengan dibantu oleh 3 panitera pengganti dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tanjungbalai. Adapun pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu tahap selanjutnya rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2020 mendatang.
Untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah ini tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19, diwajibkan kepada para pihak yang hadir maupun saksi yang dibawa memakai masker dan sebelumnya telah melalui pengecekan suhu tubuh oleh Petugas dan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan. Pelaksanaan dan tata cara sidang itsbat sendiri masih sama persis seperti pada persidangan umumnya yang diadakan di kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Persidangan pun berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula para Pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan langsung menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Dan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, Pemohon selanjutnya dapat mengurus Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Admin)