Selasa, 07/02/2023- Alhamdulilah.. Pada hari ini terdapat 2 perkara yang berhasil dimediasi oleh Mediator Non Hakim PA Tanjungbalai, Bapak Musa Siregar, S.H., CPL., CPCLE., CPM. Kedua perkara tersebut di antaranya merupakan perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2023/PA.Tba dan perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2023/PA.Tba.

Kedua pasang suami dan isteri tersebut sepakat mengakhiri perselisihan rumah tangga mereka dan memilih untuk berdamai. Dengan dibimbing dan ditengahi oleh Bapak Musa Siregar, para pasutri tersebut menandai hasil perdamaian mereka dengan bersama menandatangani hasil mediasi.
Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah peneyelesaian.

Prosedur Mediasi wajib ditempuh oleh Pihak Penggugat dan Tergugat yang hadir di persidangan perkara Gugatan di Pengadilan Agama Tanjungbalai. Dan merupakan kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan (PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).