Pelaksanaan Vaksinasi Tahap ke-2 Pengadilan Agama Tanjungbalai

Tanjungbalai – Pengadilan Agama Tanjungbalai mengikuti vaksinasi tahap kedua bagi seluruh aparatur PA Tanjungbalai pada Senin, 26 April 2021 di Aula Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Vaksin tahap pertama sebelumnya digelar di tempat yang sama pada Senin dan Rabu, 29 dan 31  Maret 2021 lalu.

Program pemberian vaksinasi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menumbuhkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Dalam hal pemberian vaksin, interval waktu seseorang mendapatkan vaksin tahap pertama dengan tahap kedua adalah minimal 14 hari dan maksimal 28 hari. Seumpama ada penerima vaksin yang berdasarkan hasil skrining tidak boleh divaksin, maka dapat dimundurkan maksimal 28 hari. Sebab uji klinisnya menunjukan jarak vaksinasi 14 hari sampai 28 hari itu yang membentuk antibody optimal.

“Namun, penerima vaksin tetap harus menjaga protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Sebab, walau sudah divaksin tak berarti tubuh tidak bisa terserang virus corona,” ujar tenaga medis yang bertugas member suntikan vaksin di Aula Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan acara ini berjalan lancar tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Admin)

 

Statistik
557673
Users Today : 777
This Month : 6079
Total Users : 557573
Who's Online : 32
Your IP Address : 54.36.148.55