Petugas Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Tanjungbalai sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terhitung sejak penandatangan MoU Posbakum pada bulan Januari 2022 lalu,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Kota Tanjungbalai sudah mulai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Posbakum di Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tanjungbalai berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. Layanan ini disediakan bagi para masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Tanjungbalai dan diutamakan bagi yang kurang mampu. Cukup dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kantor Lurah atau program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu (Seperti: kartu PKH, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dll.), para pencari keadilan sudah dapat menerima pelayanan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Jadwal pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Tanjungbalai adalah setiap hari Senin hingga Jum’at pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Hadirnya Posbakum dalam proses hukum di PA Tanjungbalai yang juga sebagai sarana pemaksimalan pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada para pencari keadilan serta meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan.
Dengan adanya Posbakum yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Posbakum tak hanya membantu masalah menyangkut perkara, namun dapat juga menjadi tempat masyarakat berkonsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Tanjungbalai bisa datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai yang beralamat di Jalan JL. Jendral Sudirman km 5, 5, Sijambi, asahan, Sijambi, Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21341.(S3)