Rabu, 09/02/2022- Petugas security Pengadilan Agama Tanjungbalai sedang memberikan name tag kepada salah satu advokat yang akan memasuki kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengikuti persidangan pada hari ini.
Pemberlakuan name tag kepada masyarakat pencari keadilan yang ingin memasuki gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai ini sudah diterapkan sejak terbitnya surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 9 Juni 2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan.
Dengan demikian, dapat dibedakan mana Pihak Berperkara, Advokat, Pengunjung, Saksi, dan Tamu, melalui warna kalung name tag yang disesuaikan dengan tujuan dan kepentingan para pihak yang memasuki kantor PA Tanjungbalai. Sebelum diberikan, petugas terlebih dahulu memberi penjelasan kepada para pihak tentang kegunaan kalung name tag tersebut, sehingga para pihak mengerti dan tidak merasa keberatan untuk menggunakannya. (S3)