Tanjungbalai | Kamis (04/01/2024) Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2024 dengan Lembaga Bantuan Hukum Trisila cabang Kota Tanjungbalai. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini didasari oleh PERMA No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hal ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan yang memerlukan bantuan seperti pembuatan perkara permohonan dan gugatan.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, YM. Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, YM. Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., Sekretaris Bapak Supriono, S.H., Panitera Bapak Eddy Sumardi, S.Ag., serta perwakilan LBH Trisila cabang Kota Tanjungbalai. Acara diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh YM. Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H, selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Beliau menyampaikan agar kerjasama yang telah dibangun dengan LBH Trisila ini dapat ditingkatkan dan dapat membawa kebermanfaatan bagi Masyarakat Pencari keadilan di Pengadilan Agama Tanjungbalai serta memberikan dampak positif dalam hal penyerapan anggaran DIPA Pengadilan. Acara dilanjutkan dengan Pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan perwakilan LBH Trisila serta diakhiri dengan foto bersama.