Dalam menindaklanjuti surat Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor : W2-A/1064/PP.00.2/V/2022 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik, Pengadilan Agama Tanjungbalai melakukan kegiatan tersebut yang berlangsung diruang media center secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Medan.
Peserta Bimtek dari PA Tanjungbalai yaitu Ibu Armiwati Nasution, S.H. selaku Panitera, Agustira Sitorus, S.H. selaku Jurusita Penganti, Julham Effendi Ginting, S.H. selaku Admin E-Register, Helpida Samosir, S.H.I. selaku Admin E-Keuangan, serta Siti Halimah, S.H.I. selaku Admin E-Pelaporan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 23 Mei sampai 25 Mei 2022.
Kegiatan hari pertama dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pejabat Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Narasumber dari KPKNL Medan. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut badan-badan peradilan di berbagai negara untuk mengadopsi penggunaan teknologi informasi. pengadministrasian perkara yang awalnya dilaksanakan secara manual, memakan waktu lama dan biaya tinggi maka penggunaan teknologi informasi berupaya mempercepat, mempermudah dan mempermurah biaya pengadministrasian perkara. Disampaikan juga materi terkait Eksekusi Lelang secara Elektronik, seperti teknis pelaksanaan sita dan pembimbingan dalam pembuatan akun pada laman lelang.go.id.
Kegiatan hari kedua membahas terkait Penatausahaan Keuangan Perkara secara Elektronik yang menghadirkan bapak Tukiran, S.H., M.M. dari Badilag Mahkamah Agung RI sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau mempraktikkan langsung penggunaan aplikasi e-Keuangan bagi kasir, menjelaskan permasalahan-permasalahan serta bagaimana menyelesaikannya. Pada saat praktiknya, PA Tanjungbalai mendapat pujian untuk pelaporan keuangan yang balance dan masalah pelapora keuangan yang dapat terselesaikan.
Hari terakhir membahas terkait Penatausahaan Registrasi Perkara secara Elektronik (e-Registrasi) dan Penatausahaan Perkara secara Elektronik (e-Pelaporan/e-Kinsatker) oleh narasumber Yasirli Amri, S.Kom. dari Badilag Mahkamah Agung RI.
Di akhir setiap sesi peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber terkait materi yang telah disampaikan. Semoga dengan kegiatan bimtek ini diharapkan dapat mempermudah setiap perkerjaan dengan system aplikasi yang tersedia. (RAt)