Tanjungbalai || Setelah sukses dengan pergelaran tahun lalu, Pengadilan Agama Tanjung Kembali gelar pelayanan istbat nikah terpadu pada kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Walikota Tanjungbalai pada pukul 09.00 wib dan alhamdulillah berjalan dengan sukses serta lancar.
Pelaksanaan sidang Istbat Nikah Terpadu merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai dan Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta didukung oleh BSI Cab. Tanjungbalai. 30 (tiga puluh) perkara telah disidangkan dalam kegiatan Istbat Nikah Terpadu kali ini dengan rincian diikuti oleh 60 orang pasangan suami/istri beserta 60 orang saksi. Terdapat 2 (dua) hakim tunggal dalam persidangan ini, yakni :
- YM. Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Pengganti, Indra Nawawi, S. Ag., M.A.
- YM. Fatma Khalieda., S.Sy., M.E. didampingi Panitera Pengganti, Agustira Sitorus, S.H.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perma No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran serta untuk memenuhi Program Prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Tahun 2024 dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu pelaksanaan sidang terpadu ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan biaya, jarak, dan waktu dalam hal pelaporan perkaranya yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai (YM. Sarifuddin, S.H.I., M.H.) dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas semua dukungan pihak terkait sehingga agenda ini berjalan dengan lancar. “ Saya berterima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam acara ini yang di support penuh oleh Pemko Tanjungbalai” paparnya. Selanjutnya Penetapan yang dikeluarkan oleh PA Tanjungbalai akan digunakan untuk mendapatkan buku nikah, KUA menerbitkan buku nikah dengan mencatat tanggal pernikahan sesuai dengan tanggal pernikahan asli, bukan tanggal pelaksaan istbat nikah ini, selanjutnya buku nikah dibawa ke disdukcapil untuk menerbitkan hak-hak keperdataan seperti kartu keluarga dengan pergantian status pernikahan tidak tercatat menjadi perkawinan tercatat. Perlu diketahui bahwa para pihak yang mengikuiti pelaksanaan sidang istbat kali ini tidak dipungut biaya apapun.
Agenda berlanjut dengan penyerahan secara simbolis produk hasil sidang istbat nikah terpadu ini kepada para pihak yang diserahkan oleh PJ. Walikota Tanjungbalai, Ketua PA Tanjungbalai serta perwakilan Kakan Kemenag. Setelahnya Pemko Tanjungbalai juga menyediakan pelaminan pengantin sederhana yang digunakan untuk mengupah-upah para pihak yang telah sah agar semakin memeriahkan agenda kegiatan ini.