Tanjungbalai | Rabu, 21 Agustus 2023, Pengadilan Agama Tanjungbalai kembali melaksanakan sidang pemerikasaan setempat (Descente) dalam perkara gugatan waris dengan nomor register 196/Pdt.G/2023/PA.Tba yang telah didaftarkan di Pengadilan tertanggal 29 Mei 2023.

Pengadilan Agama Tanjungbalai Kembali Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung Pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Pelaksanaan Descente ini dilaksanakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Ibu Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., sedangkan Hakim Anggota Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. dan Bapak Deni Purnama, Lc., MA.Ek. serta sebagai Panitera Pengganti yakni Panitera Pengadilan Agama Tanjungbalai Bapak Eddy Sumardi, S.Ag.

Pelaksanaan descente kali ini dibuka langsung oleh Majelis hakim di Kantor Lurah selat lancang, kecamatan datuk bandar timur. Setelah selesai, rombong segera bergegas ke lokasi objek sengketa waris tersebut yang terletak di Jalan. MT. Haryono, kecamatan Datuk Bandar Timur, kota Tanjungbalai berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah permanen. Pelaksanaan Descente kali ini dihadiri oleh Pihak Penggugat didampingi oleh Kuasanya, serta oleh Pihak Kelurahan setempat.

Statistik
559097
Users Today : 460
This Month : 7503
Total Users : 558997
Who's Online : 15
Your IP Address : 18.97.14.84