Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan Program Pelayanan Pendaftaran Perkara Keliling (P4K) Pengadilan Agama Tanjungbalai di Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai pada Senin, 19 April 2021. Program ini merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama Tanjungbalai sebagai wujud pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan yang merupakan bagian dari kegiatan Reformasi Birokrasi.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Rosyid Mumtaz, S.H.I, M.H berharap program ini dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi serta mengajukan perkara di PA Tanjungbalai. Agar lebih mengefektifkan berjalannya pelayanan ini, Pengadilan Agama Tanjungbalai sendiri telah melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak Kelurahan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan dilaksanakan di kelurahan – kelurahan yang ada pada Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya pelaksanaan program P4K ini telah dilaksanakan pertama kali pada 18 Maret 2021 di Kelurahan Sijambi. Petugas yang ditunjuk adalah M. Husni Asfari, S.Kom salah satu pegawai PPNPN PA Tanjuungbalai dengan didampingi oleh Panmud Gugatan PA Tanjungbalai, Khairul, S.H. (S3)